Beranda Berita Utama Antisipasi Pencegahan Penyelewengan Dana Desa, Polres Batang Gelar FGD

Antisipasi Pencegahan Penyelewengan Dana Desa, Polres Batang Gelar FGD

0

BHARATANEWS.ID|BATANG – Kepolisian Resor Batang menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Pendopo Kabupaten Batang, Rabu (4/3/2020). Kegiatan ini digelar dalam rangka antisipasi pencegahan penyalahgunaan dana desa.

Kegiatan ini mengangkat Tema
“Sebagai Peningkatan Pengawasan Pendampingan Dana Desa oleh Bhabinkamtibmas kepada Kepala Desa guna untuk mencegah terjadinya tindak pidana Korupsi penggunaan Dana Desa di Kabupaten Batang”.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh, Kapolres Batang AKBP Abdul Waras, Kadispermades Dr. Agung Wisnu Barata, Kabag Sumda Polres Batang, Kompol Siti Za’amah, Kasat Binmas, AKP Akhmad Almunasifi, Ketua Sang Pamomong Rozikin, Muspika Se-Kab. Batang, Ketua Paguyuban Kepala Desa Se-Kab. Batang di Pendopo Kabupaten Batang, Rabu (4/3/2020).

Kapolres Batang AKBP Abdul Waras mengatakan, dalam hal ini Bhabinkamtibmas bekerja mendampingi kepala Desa untuk mengawal dana desa yang sudah diprogramkan oleh Pemerintah Pusat untuk mengalokasikan dana desa yang sedemikian besarnya agar bisa dikelola dengan baik dan
benar,

“Kegiatan ini juga dalam rangka cek dan balance atau sebagai kontrol sosial penggunaan dana desa. Peran serta Bhabinkamtibmas dalam pendampingan dana desa bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa,” kata Kapolres.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, pendampingan dari Bhabinkamtibmas dalam ini sebagai bentuk upaya untuk meningkatkan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi dana desa.

“harapan saya, penggunaan dana desa ini harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, sehingga nantinya untuk penggunaan dan pengelolaan dana desa bisa dijalankan dengan benar dan tertib,” tegasnya.

Kapolres menambahkan, agar personel Bhabinkamtibmas memantau perjalanan dana Desa dan bisa berjalan dengan baik, sesuai dengan yang diharapkan dan bisa bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat, tentunya dengan bersinergi dengan pihak-pihak terkait.

Sementara Kepala Dispermades Kabupaten Batang Agung Wisnu Barata mengatakan, dana desa bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui pemerintah daerah selanjutnya akan diberikan kepada pemerintah desa.

“Tapi untuk Tahun 2020 Dana Desa yang bersumber dari APBN langsung diberikan pemerintah desa untuk pemerintah daerah hanya mengetahui saja,” jelasnya.

Dana desa digunakan untuk membiayai, penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat. (Niko)

Memberikan Komentar anda