Beranda Berita Utama Majelis Pekerja Buruh Indonesia Lahir Kembali Untuk Mengawal dan Menolak Kebijakan yang...

Majelis Pekerja Buruh Indonesia Lahir Kembali Untuk Mengawal dan Menolak Kebijakan yang Mendregadasi Hak Buruh

0

BHARATANEWS.ID|JAKARTA _ Nampaknya api semangat perlawanan buruh akan terus berkobar. Para pucuk pimpinan serikat buruh melakukan konsolidasi, menggalang kekuatan serta menyatukan suara dalam upaya lanjutan menghentikan “tindak-tanduk” Omnibus Law Cilaka.

Hari ini, tertanggal 28 Februari 2020 di Jakarta, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) “mati suri” sebagai bentuk alat perjuangan dan telah menyatakan sikap bersama.

Dari sebelah kiri foto, Sekjen KSPI Ramidi, Presiden KSPI Ir.Said Iqbal, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban, Presiden KSPSI ACTU Andi Gani Nena Wea, Sekjen KSPSI Hermanto Ahmad dan Sekjen KSBSI Dedi Hardianto.

Berikut sikap yang diambil MPBI :

Kami Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI), Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (DEN KSPI), Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) sebagai 3 (tiga) Konfederasi terbesar di Indonesia dan beberapa konfederasi serikat buruh lainnya serta lebih dari 50 federasi serikat pekerja yang mempunyai anggota lebih dari 10 juta orang di 34 provinsi, lebih dari 400 Kab /Kota yang telah melahirkan

Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) sebagai aliansi strategis kembali berkumpul (reborn) untuk menyatukan sikap dan kekuatan:

1. MPBI merupakan alat perjuangan pekerja/buruh Indonesia serta elemen masyarakat yang lain untuk mewujudkan kehidupan yang adil, sejahtera, dan bermartabat. Dalam kaitan dengan itu, MPBI akan berjuang untuk menghapus segala bentuk penindasan dan ketidakadilan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Kehidupan pekerja/buruh Indonesia harus diperlakukan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia yang merdeka, adil, sejahtera, dan bermartabat. Penegakan hukum dan kedaulatan bangsa harus ditegakkan dengan menghapuskan eksploitasi hak-hak rakyat dan hak-hak pekerja/buruh.

2. Saat ini Pemerintah sedang berupaya memangkas regulasi yang dinilai menghambat investasi dengan melahirkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Tetapi setelah dikaji secara seksama, ternyata isi RUU Cipta Kerja justru bertolak belakang dengan cita-cita luhur bangsa Indonesia sebagaimana tersebut di atas.

3. Khusus untuk kluster ketenagakerjaan, MPBI melihat RUU Cipta Kerja tidak memberikan kepastian pekerjaan (job security), kepastian pendapatan (salary security), dan kepastian jaminan sosial (social security). Hal ini tercermin dari 9 (sembilan) alasan berikut:

a. Hilangnya upah minimum;
b. Hilangnya pesangon;
c. Outsourcing bebas di semua jenis pekerjaan;
d. Pekerja kontrak tanpa dibatasi jenis pekerjaan dan dikontrak seumur hidup;
e. PHK semakin mudah;
f. Waktu kerja yang melelahkan dan eksploitatif;
g. TKA “buruh kasar” berpotensi masuk ke Indonesia dalam jumlah yang besar;
h. Jaminan sosial terancam hilang; dan
i. Sanksi pidana untuk pengusaha dihilangkan.

4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan penuh ketulusan, kesadaran, dan semangat kebersamaan; kami menghidupkan kembali Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI reborn) yang telah dideklarasikan di Gelora Bung Karno pada tanggal 1 Mei 2012; sebagai alat perjuangan untuk mengawal dan menolak keras setiap kebijakan yang akan mendregadasi hak-hak pekerja buruh Indonesia, dalam segala bentuk kegiatan baik secara parlementer maupun ekstra parlementer melalui strategi konsep-lobbi-aksi. (kla)

Memberikan Komentar anda