Beranda Berita Utama Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Andri Alam Wijaya SH, S.I.K, Melaksanakan Konferensi...

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Andri Alam Wijaya SH, S.I.K, Melaksanakan Konferensi Pers Ungkap Pabrik Extasi

0

BHARATANEWS.ID|BOGOR – Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor AKP Andri Alam Wijaya S.H., S.I.K., melaksanakan kegiatan Konferensi Pers terkait tentang dua kasus, yaitu kasus tentang pengungkapan produksi ekstasi (Home Industri). Dimana alat produksi ini hanya dipesan dari luar negeri dan dibuat di Indonesia sehingga menghasilkan ekstasi.

Perlu diketahui bahwa mesin pencetakan ini juga sehari dapat menghasilkan sekitar 500 butir. Sifat campuran yang ada dalam kandungan ekstasi tersebut hasil tes dari bahan kimia salah satunya ada kandungan sabu amfetamin metamfetamin disitu ada beberapa cairan dan juga obat-obat warung.

” Obat warung yang digunakan para tersangka ini digunakan untuk membuat pola dari barang tersebut menjadi terlihat padat ditambah juga ada ekstrak kopi sehingga dari hasil lab tersebut keluar ada kandungan dari kafeinnya,” pungkas AKP Andri Alam Wijaya S.H., S.I.K.

Menurut hasil dari pengakuan para tersangka produksi ekstasi home industri ini sudah berlangsung selama satu bulan lamanya yang bertempat di Sukahati Cibinong Kabupaten Bogor dan tersebar di wilayah Jabodetabek.

Lajut Kasat Res Narkoba Polres Bogor menuturkan, ” Peran dari tersangka ada yang berperan sebagai bagaian produksi ekstasi ada yang sebagai pemesan barang dari luar negeri untuk pembuatan mesinnya dan juga ada mereka yang sebagai membuatnya dan ada juga ada yang berfungsi untuk memasarkan barang haram tersebut,” pungkasnya.

Obat warung yang digunakan para tersangka untuk dicampur kan ke bahan ekstasi kebanyakan dari obat warung yang berbahan dasar paracetamol, dari 1 butir ineks tersebut diasumsikan dapat menyelamatkan 2 nyawa sekaligus.

Modus yang dilakukan oleh para tersangka yaitu mereka membuat atau memproduksi Inex atau Ekstasi kemudian diedarkan.

Efek penggunaan dari ekstasi home industri ini bersifat menghancurkan karena para tersangka membuat barang haram tersebut tidak memiliki dasar atau bukan ahli di bidang apoteker karena para tersangka belajar dengan cara otodidak.

” Dulu kita beranggapan yang berhubungan dengan ekstraksi itu berhubungan dengan tempat hiburan ternyata sekarang faktanya tidak, artinya narkoba bisa digunakan oleh siapa saja dan dimana saja Ketika seseorang sudah menggunakan narkoba maka otomatis akan terjadi efek adiksi atau ketergantungan dan itu yang akan menghancurkan,” Jelas Kasat Res Narkoba Polres Bogor.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 dan 113 karena memproduksi sehingga ancaman hukumannya berat antara 20 ahun hingga seumur hidup.

Kandungan yang ada dalam ekstasi tersebut dapat memicu atau meningkatkan kinerja saraf maka dari itu kandungan yang banyak di ekstasi tersebut dari amphetamine sifatnya sama seperti sabun namun berbentuk tablet.

Yang kedua dari rangkaian selama kurang lebih 1 bulan dari tanggal 19 Juni sampai 19 Juli 2019 Sat Narkoba Polres Bogor juga melakukan upaya-upaya untuk memutus jaringan narkoba yang selama ini menjadi pengedar di wilayah Kabupaten Bogor.

Total keseluruhan barang bukti narkotika yang disita yaitu Jenis Sabu sebanyak 132 (seratus tiga puluh dua) gram dan Jenis Ganja sebanyak 8 (delapan) Kg

Dengan demikian total keseluruhan kasus ada 40 (empat puluh) kasus dan total tersangka 54 (lima puluh empat) tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polres Bogor guna proses lidik dan sidik tuntas.

” Terhadap para 54 tersangka kasus narkoba lainnya dikenakan pasal pengedar pasal 114 , 112 (1)(2), 111 (1) (2), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun maksimal 15 atau penjara seumur hidup dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000,- maksimal Rp. 10.000.000.000,” terang Kasat Res Narkoba Polres Bogor. (red)

Memberikan Komentar anda