Beranda Berita Utama Kabid Humas Polda Jabar : Polda Jabar Tangkap Pembuat Postingan Yang Hina...

Kabid Humas Polda Jabar : Polda Jabar Tangkap Pembuat Postingan Yang Hina Polisi

0

BHARATANEWS.ID|BANDUNG _ Pada tanggal 21 Januari 2020 Subdit V Siber mendapati adanya postingan yang menghina Polri yang sedang bertugas mengatur lalu lintas oleh Sdr. A F yang beredar di Sosial Media Instagram adapun akun instagram Aga faisal https://instagram.com/agafaisal29?igshid=ijyi3vr7ui0d

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengatakan Tim melakukan Profilling Terkait postingan yang menghina anggota Polri yang sedang bertugas mengatur lalu lintas oleh Sdr. A F yang beredar di Sosial Media Instagram

Terhadap pemeran yang ada di dalam konten video didapati Informasi data diri dengan identitas sebagai berikut A F (24 tahun), Pria, warga Purwakarta, Status mahasiswa, kemudian EH (26 tahun), wanita, warga Purwakarta. Selanjutnya pihak Kepolisian sudah melakukan penyelidikan terhadap orang orang terdekat yang sering berinteraksi dengan yang bersangkutan.

Kemudian Anggota Polisi mendapat informasi keberadaan dari Sdr. A F dan E H berada di Jl. Mulya asri kel. Sukamulya kec. cikupa Kab. Tangerang. Selanjutnya Tim melakukan pengecekan di alamat Jl. Mulya asri kel. Sukamulya kecamatan cikupa, Kabupaten Tangerang, dan di dapati Sdr. A F dan E H berada di lokasi tersebut.

Adapun barang Bukti yang berhasil diamankan dari Sdr. A F berupa 1 Buah Dompet Warna Coklat berisi identitas KTP dan Kartu ATM, 1 Unit Hp Merk OPPO warna Hitam. Adapun barang bukti yang diamankan dari Sdri. E H berupa 1 Buah KTP a.n. E H, 1 Unit Hp Merk iPhone X warna Putih.

Selanjutnya tim membawa yang bersangkutan menuju Markas komando Polda Jabar guna dimintai keterangan atas kaitannya terhadap Video Viral yang di buat yang bersangkutan.

“Dari hasil profiling dan penelusuran oleh Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda jabar dapat disimpulkan bahwa Berdasarkan Fakta-fakta yang di dapat maka dapat disimpulkan postingan tersebut melanggar UU ITE Pasal 27 ayat (3) Pencemaran nama baik atau pasal 207 KUHP,” jelas Kabid Humas Polda Jabar. (Fito)

Memberikan Komentar anda