Beranda Berita Utama Asep Kuncir Apresiasi Kejari Karawang Terkait Dugaan Korupsi Pejabat Distan dan Dinas...

Asep Kuncir Apresiasi Kejari Karawang Terkait Dugaan Korupsi Pejabat Distan dan Dinas Pendidikan

0

BHARATANEWS.ID|KARAWANG – Asep Agustian atau Askun, alias Asep Kuncir mengapresiasi Naiknya status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pajabat Dinas Pertanian (Distan) dan Dinas Pendidikan (Disdik) oleh Kejakasaan Negeri (Kejari) Karawang.Kamis 22/01/20.

Askun optimis dengan naiknya ke tahap penyidikan, maka pejabat di dua OPD tersebut tidak lama lagi bakal menyandang gelar tersangka

Pasalnya, jarang terjadi dua atau lebih kasus dugaan tindak pidana korupsi dinaikan secara bersamaan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Kalau sudah dinaikan ke status penyidikan, maka biasanya enggak lama lagi aka ada yang jadi tersangka,” ujarnya,

Askun meminta kepada sejumlah saksi dari dinas terkait yang akan dipanggil Kejari Karawang agar bersikap kooperatif dan jangan menutup-nutupi kasus tersebut karena bisa menyebabkan saksi pada akhirnya jadi tersangka.

“Apapun bentuk dan ceritanya, karena ini sudah tahap penyidikan, maka tidak lama lagi akan muncul tersangka,” ujarnya.

Menurut Askun, menentukan tersangka memang tidak mudah, namun tersangka akan terbentuk ketika nanti saksi dipanggil kembali dalam tahap penyidikan keterangannya berbeda, maka patut diduga saksi berbohong, sehingga ketika ada panggilan kembali saksi ditetapksan sebagai tersangka.

“Kalau memang saksi bukan sebagai pembuat kebijakan atau memang atas perintah atau atas surat edaran yang sekiranya penyebab kerugian Negara, tinggal buka saja dihadapan penyidik,” sarannya.

Askun menjelaskan, dari tingkat penyelidikan naik ke tingkat penyidikan lantaran penyelidik telah menemukan adanya unsur dugaan kerugian negara dan ada perbuatan (tindak korupsi). Jadi tidak serta-merta naik ke tahap penyidikan langsung ada tersangkanya.

“Kalau tidak ada unsur kerugian, maka penyelidikan akan dihentikan tidak naik ke tahap penyidikan,” pungkasnya. (Red)

Memberikan Komentar anda