Beranda Berita Utama Rutan Klas IIB Rangkasbitung menjadi Lembaga Pemasyarakatan Kelas III

Rutan Klas IIB Rangkasbitung menjadi Lembaga Pemasyarakatan Kelas III

0

BHARATANEWS.ID|LEBAK – Pasca Perubahan Nomenklatur dari Rutan Klas IIB Rangkasbitung menjadi Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung, langsung menggelar Deklarasi Janji Kinerja tahun 2020 sesuai dengan instruksi Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dan Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020.

Dalam kegiatan tersebut Pimpinan Forum Komunikasi PImpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Lebak, menjadi saksi Deklarasi yang berlangsung di Ruang Aula Pembinaan Lapas Rangkasbitung, Senin (20/01/2020).

Turut Hadir pula dalam acara tersebut Kepala Bidang Infomasi dan Komunikasi Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Banten dan disaksikan oleh Forkompinda Lebak dan Pandeglang, Para pejabat Struktural.

Fakta Integritas dan Janji Kinerja tahun 2020 yang disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kepala KPPN Rangkasbitung, dan Danramil 01 Rangkasbitung.

Serta beberapa Mitra kerja Lapas Rangkasbitung seperti Ketua Peradi DPC Rangkasbitung, Ketua LBh Langit Biru dan Ketua Perkumpulan Anti Narkoba (Perank) DPD Kabupaten Lebak.

“Sebagai implementasi dari 15 Point yang diperintahkan dalam deklarasi Resolusi Pemasyarakatan 2020 di Jakarta beberapa Waktu lalu, Fokus kita kedepan adalah membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), dengan tekad dan semangat yang kuat kami yakin bisa mewujudkannya dan tentu saja dukungan dari seluruh Forkompinda Lebak serta mitra kerja,” ujar Budi Ruswanto selaku Kepala Lapas Rangkasbitung

Budi menuturkan, bahwa Lapas Rangkasbitung akan bersinergi dengan aparat penegak hukum di Wilayah Kabupaten Lebak untuk memastikan sistem Pemasyarakatan berjalan dengan baik.

“Kedepannya kita tentu memiliki tantangan yang lebih berat dari tahun lalu, ditetapkannya Lapas Rangkasbitung menjadi Lapas minimum security harus menjadi lapas yang produktif, dimana kita memiliki lahan yang potensial dengan luasan 2,4 hektar untuk dikembangkan sebagai pusat keterampilan, pondok asimilasi, dan nantinya akan menciptakan Warga Binaan Pemasyarakatan yang terampil, mandiri dan bersertifikasi sehingga keluaran dari lapas Rangkasbitung bisa berdayaguna kembali untuk masyarakat,” Pungkas Budi.

Senada dengan Kalapas, Kejari Lebak, Lanna Hany Waniku Pasaribu menyampaikan pesan dukungan penuh kepada Kalapas dan Jajarannya.

“Tetap semangat dan junjung tinggi integritas seperti pada janji kinerja yang telah dicanangkan guna meraih WBK dan WBBM,” Tutur Lanna.

Pesan yang sama juga disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung,

Sementara itu, Ketua Pengadilan Neferi Rangkasbitung Subchi Eko Putro mengatakan, tuntutan dan misi pemerintah saat ini adalah area perubahan, dimana salah satunya adalah zona Integritas.

“Semoga dengan kepemimpinan dan rule yang telah dicanangkan Lapas Rangkasbitung bisa mewujudkan janji kinerjanya sesuai dengan amanah yang diberikan,” Pungkas Ketua PN Rangkasbitung. (sandi)

Memberikan Komentar anda