Beranda Bogor LBH BOGOR Resmi Dampinggi Warga Curug Mekar Atas Polemik Pembangunan GKI Yasmin

LBH BOGOR Resmi Dampinggi Warga Curug Mekar Atas Polemik Pembangunan GKI Yasmin

0

BHARATANEWS.ID | BOGOR – Berdasarkan Press Rilis dan  surat kuasa khusus tertanggal 17 Januari 2020 LBH Bogor telah resmi ditunjuk sebagai Kuasa Hukum oleh Warga Kp. Wangkal Rt. 001, Rw. 003, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Kota Bogor Barat, Kota Bogor terkait Polemik Pembangunan Gereja Kristen Indonesia Yasmin (GKI Yasmin) yang berbatasan langsung dengan Warga Kp. Wangkal Rt. 001 Rw. 003, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Kota Bogor Barat, Kota Bogor.

Polemik pembangunan GKI Yasmin ini bermula dari adanya peristiwa pemalsuan yang dilakukan oleh Munir Karta pada waktu itu menjabat selaku Ketua Rw 007/Rw 008, Curug Mekar, yang semula dimaksudkan untuk persyaratan IMB pembangunan Rumah Sakit Hermina yang belakangan berubah menjadi IMB pembangunan GKI Yasmin sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor: 265Pid/B/2010/PN.Bgr tanggal 20 Januari 2011 dan telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor: 480 K/Pid/2012 tentang adanya pemalsuan dalam proses pembuatan IMB GKI Yasmin.

Selanjutnya pada tanggal 26 Maret 2011 Pdt. Ujang Tanusaputra selaku Ketua Umum Majelis Jemaat Gereja Kristen Indonesia telah mengajukan permohonan Fatwa ke Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait pencabutan IMB GKI Yasmin oleh Walikota Bogor melalui surat Nomor: 91/MJ-GKI Bgr/III/2011 dan Mahkamah Agung telah menjawab dengan surat Nomor: 45/Td.TUN/VI/2011 taggal 1 Juni 2011 yang pada intinya “mempersilahkan pihak Majelis Jemaat Gereja Kristen Indonesia menggugat Pencabutan IMB tersebut ke Pengadilan”.

Bahwa sampai saat ini pihak Majelis Jemaat Gereja Kristen Indonesia tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan terkait pencabutan IMB oleh Walikota Bogor berdasarkan SK Nomor: 645.45-135 tahun 2011 tanggal 11 Maret 2011.(***)

Memberikan Komentar anda