Beranda Berita Utama Pembangunan Jalan Lingkungan di Desa Cipelang Diduga Tidak Transparan

Pembangunan Jalan Lingkungan di Desa Cipelang Diduga Tidak Transparan

0

BHARATANEWS.ID|BOGOR – Pembangunan jalan lingkungan dengan hotmix yang berlokasi RT 02/02, RT 04/02 desa Cipelang, diduga tidak lengkapi dengan papan proyek dan seakan tertutup.

Pasalnya, hasil investigasi dan penulusuran LSM KAPI MATRA di lapangan menemukan adanya dugaan proyek tersebut tidak sesuai RAB, tidak sesuai petunjuk teknis dan spesifikasi teknis. (04/01/2020)

Pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan hotmix dilaksanakan dengan pihak 3 dengan menggunakan anggaran Dana Desa tahap 3 tahun 2019. Dengan tidak dipasangnya papan proyek pekerjaan dapat dipastikan ada hal yang di sembunyikan.

Menurut data yang dihimpun oleh LSM KAPI MATRA, bahwa Dana Desa Cipelang sebesar 1.567.018.521 terdiri dari tiga tahap yaitu :

Tahap pertama 313.403.704
Tahap kedua 626.807.408
Tahap ketiga 626.807.408

Dalam Permendagri 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan, transparasi, akuntabel, partisipatif dan disiplin anggaran.

Diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.

Dan untuk dana desa sendiri yang telah digunakan, pemerintahan desa wajib menginformasikannya kepada seluruh warganya tanpa terkecuali.

Selanjutnya Awak media Bharata News menemui Iwan selaku sekdes Desa Cipelang di ruang kerja, bahwa Sekdes Desa Cipelang membenarkan pelaksanaan pembangunan jalan lingkungan dengan hotmix memakai pihak ke 3. Dan berkaitan dengan papan proyek itu ada, akan tetapi perhitungannya di gabung secara keseluruhan dan tidak pertitik pekerjaan.

Selanjutnya Iwan menjelaskan anggaran pembangunan tahap 3 yang dilaksanakan untuk pembangunan Desa Cipelang diantaranya adalah,

Untuk pembangunan hotmix RT 01 – 02 RW 02 sebesar 87.000.000 untuk RT 04 – 05 RW 02 sebesar 140.000.000 dan Untuk RW 05 betonisasi I00.000.000.
Disamping pembangunan ada juga penyertaan modal BumDes 208.000.000, insentif untuk Posyandu 82.000.000 serta penambahan gizi 26.000.000 serta untuk pembangunan TPT RT 02 RW 02 sebesar 30.765. 000. Kata Sekdes Desa Cipelang

Selanjutnya Sekjen LSM KAPI MATRA Ismet Abidin saat dikonfirmasi berkaitan Anggaran Desa mengatakan,” bahwa anggaran yang masuk ke Desa harus terbuka. Hak masyarakat untuk mengetahui berapa anggaran yang masuk ke kas Desa dan kewajiban Pemerintah Desa untuk memberikan informasi yang sejelasnya,” pungkasnya.

Dipertegas dalam Undang Undang 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik pasal 1 ayat 2 mengamanahkan Informasi publik adalah informasi yang di hasilkan, disimpan, di kelola, dikirim dan/atau di terima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang Undang ini serta informasi lainnya yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Ayat 3 menjelaskan Badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lainnya yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Ismet juga mengatakan Pemerintahan Desa yang menutup nutupi anggaran dianggap melanggar aturan sebagai yang telah ditetapkan Negara Republik Indonesia. Dan meminta kepada pihak terkait untuk menindak tegas kepada pemerintahan Desa yang melanggar aturan,” imbuhnya. (Nurman)

Memberikan Komentar anda