Beranda Berita Utama Sekjen LSM BARAK Indonesia Purwakarta Menanggapi Jalan Lingkungan Yang Rusak Akibat Truk...

Sekjen LSM BARAK Indonesia Purwakarta Menanggapi Jalan Lingkungan Yang Rusak Akibat Truk Bermuatan Besar

0
BHARATANEWS.ID|PURWAKARTA _ Sekjen Markas Daerah Purwakarta LSM Barak Indonesia Bapak Nursaepul menanggapi terkait dampak pembangunan Proyek Yontomo terhadap masyarakat, wilayah Kampung Cibogo, Desa Campaka. Dalam hal ini terkait perubahan jalan lingkungan yang rusak dan retak yang diakibatkan oleh truk bermuatan besar membawa material.

Untuk diketahui, bagi masyarakat Kabupaten Purwakarta untuk ikut serta melakukan pengawasan atas aset yang dimiliki. Berikut kasifikasi Jalan berdasarkan administrasi pemerintahan.

Jalan dikelompokkan atas jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa. Pembagian kelas jalan berdasarkan Beban muatan terdiri dari jalan kelas I, kelas II, kelas IIIA, dan kelas IIIB.

Dalam pengaturan penggunaan dan pemenuhan kebutuhan angkutan, jalan dibagi dalam beberapa kelas yang didasarkan pada kebutuhan transportasi, pemilihan moda secara tepat dengan mempertimbangkan keunggulan karakteristik masing-masing moda. Pengelompokkan jalan menurut muatan sumbu yang disebut juga kelas jalan, terdiri dari:

Jalan Kelas I, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 10 ton. Jika melebihi dari itu, maka sudah jelas melanggar aturan.

Jalan Kelas II, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan muatan sumbu terberat yang diizinkan 10 ton, jalan kelas ini merupakan jalan yang sesuai untuk angkutan peti kemas.

Jalan Kelas III A, yaitu jalan arteri atau kolektor yang dapat dilalui kendaraan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton.

Jalan Kelas III B, yaitu jalan kolektor yang dapat dilalui kendaraan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton. Jalan Kelas III C, yaitu jalan lokal dan jalan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton.

“Jalan raya kabupaten memiliki kemampuan tidak besar. Jalan kabupaten hanya mampu menahan kendaraan dengan muatan 5-6 ton. Kenyataannya banyak kendaraan tambang dengan muatan 8-12 ton melintas di dalam kota,” kata Sekjen Markas Daerah Purwakarta LSM Barak Indonesia, Kamis (26/12/3019)

Tidak hanya itu, kadang didapati kendaraan roda 10 dengan kemampuan angkut bisa sampai 18 ton. Akibatnya, jalan desa dan kabupaten mengalami kerusakan parah di banyak lokasi.

“Berbeda dengan jalan nasional yang mampu menahan beban kendaraan antara 30-35 ton. Undang-undang sudah jelas, tinggal keberanian pejabat daerah,” jelas Nursaepul yang akrab dipanggil jennar.

Untuk kendaraan yang over dimensi, petugas akan langsung menyerahkan sopir truk ke penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk tindakan penyelidikan.

PPNS akan menuntut sopir hingga pemilik truk dengan ancaman pidana. Sesuai Pasal 277 Undang-Undang (UU) No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dimensi angkutan diancam pidana 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. (Fito)

Memberikan Komentar anda