Beranda Berita Utama Pecatan Anggota Polisi Bawa Sabu-sabu 10,14 gram Dibekuk Polisi

Pecatan Anggota Polisi Bawa Sabu-sabu 10,14 gram Dibekuk Polisi

0

BHARATANEWS.ID|BULELENG _ Pecatan anggota polisi Polsek Sukasada Made Setiawan (40) asal Kelurahan Banjar Bali, Buleleng harus berurusan kembali dengan mantan institusinya di jajaran Polres Buleleng

Setiawan dibekuk Satnarkoba Polres Buleleng di Gang Bima Dusun Labak Desa Anturan, Buleleng lantaran membawa sabu-sabu seberat 10.14 gram yang telah dipecah menjadi dua bagian masing-masing 5,7gram.

Penangkapan tersangka Senin (23/12) pukul 13.00 wita berawal dari laporan masyarakat akan adanya pemasokan obat terlarang jenis sabu-sabu kewilayah desa tersebut. Atas laporan itu Kasat Narkoba AKP Made Derawi,S.H seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa kemudian bersama anggota langsung melakukan lidik sehingga harus terjadi penyanggongngan di Gang Bima Dusun Labak tepatnya keselatan Kantor Kepala Desa Anturan yang kurang lebih berjarak 200 meter.

Dari hasil penyergapan didapatkan BB dari tangan pelaku seberat 10.14 gram sabu-sabu yang telah di pecah menjadi dua bungkus masing masing 5,07 Gram dan berat keseluruhan 10,14 gram yang di bungkus dengan lakban warna merah dan 1 buah Hp merek Blackberry warna hitam

Kasat Nakoba Polres Buleleng, AKP Made Derawi dikonfirmasi setelah Kapolres Buleleng menggelar pres realese akhir tahun di kawasan Desa Temukus kecamatan Banjar menjelaskan,”Kesadaran terhadap masyarakat memberikan informasi tentang anti Narkoba itu sangat penting dan kita tindak lanjuti cepat tanpa basa basi, Nah kemarin kita tangkap terduga atas laporan masyarakat. Awalnya tersangka ini tidak mengakui barang yang telah dibuangnya bukan milikinya setelah kita introgarsi tersangka baru mengakui,” jelas AKP Made Derawi.

Made Setiawan yang dipecat pertengahan tahun 2019 dalam kasus yang sama dan kembali setelah lepas dengan pakian kebesaranya kembali mengedarkan narkoba hingga. Kepada awak media, barang haram tersebut akan digunakan pesta menyambut tahun baru 2020 diduga bersama rekan-rekanya di Anturan,”Barang itu dapat dari Denpasar dan kenal dengan orang itu baru dua kali, saya komsumsi untuk sendiri dan memakai sejak 2018,”dalih Made Setiawan.

Pelaku kini di jerat Pasal berlapis yakni 127 ayat 1, pasal 112 ayat 2 UU no 35 th 2009 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan denda minimal Rp. 800.000.000/delapan ratus juta rupiah atau 8000.000.000/8 Milyar. (gs)

Memberikan Komentar anda