Beranda Berita Utama Incumbent Maju Dalam Pikades Rancaputat, Persyaratannya Disoal

Incumbent Maju Dalam Pikades Rancaputat, Persyaratannya Disoal

0

BHARATANEWS.ID|MAJALENGKA – Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2019 di Kabupaten Majalengka memasuki tahapan pengundian nomor urut dan Rapat Pleno penetapan Calon Kepala desa (Kades). Sebelum mengikuti tahapan tersebut, seluruh bakal calon berusaha melengkapi kekurangan berkas dan persyaratannya.

Terutama bagi Kades petahana yang ingin maju kembali, mereka diwajibkan menyerahkan laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan tahun 2019 ke pemerintah kecamatan.

Setelah itu, kecamatan menerbitkan surat pernyataan (rekomendasi) telah menyerahkan LPJ akhir masa jabatan kades sebagai syarat mutlak petahana bisa maju lagi.

Persyaratan wajib bagi petahana tersebut harus dipenuhi jika ingin lolos dan ditetapkan menjadi calon Kades.

Di Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka terdapat 8 desa yang menyelenggarakan pilkades serentak 2 November mendatang. Dari jumlah itu beberapa kades petahana memutuskan maju lagi.

Seorang di antaranya adalah Dedi Kusnadi, Kades Rancaputat. Namun keputusannya maju dalam Pilkades dipertanyakan sejumlah warga Desa setempat.

Menurut mereka LPJ tahun 2019 belum terdengar apakah sudah diserahkan pemerintah kecamatan atau belum. Selain itu berkas dan administrasi petahana tersebut juga dipersoalkan warga, diantaranya terkait beda nama di berkas persyaratan.

Salah satu warga, Jalil, dirinya mengaku belum pernah mengetahui adanya LPJ kades yang termasuk calon petahana tersebut.

Selain itu pihaknya juga mempertanyakan data pribadi Dedi Kusnadi Kepala Desa Rancaputat yang sudah beberapa kali mencalonkan diri dalam Pilkades dan menjabat Kades selama 2 periode.

” Heran, nama di Ijasah Sekolah Dasar Kusnadi, sedangkan nama di ijasah Paket B, C dan administrasi kependudukan lainnya Dedi Kusnadi, itu bagaimana,” ujar Jalil Mantan Kaur umum desa setempat kepada media, Minggu (13/10/2019).

Sepengetahuannya, jika beda nama mestinya melalui proses pengadilan untuk menetapkannya.
Pihaknya berharap pihak terkait menjelaskan persoalan tersebut.

Terpisah, Agus Setiawan Ketua Panitia Pilkades Rancaputat mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyikapi persoalan beda nama salah satu calon petahana.

” Kami sudah berkoordinasi dengan Penyelenggara Pilkades baik tingkat Kabupaten maupun tingkat kecamatan dan desa, terkait beda nama calon incumbent, semuanya beranggapan tidak ada masalah,” katanya.

Sehinga pada Kamis (10/10/2019) jajaran panitia Pilkades beserta Pemerintah Kecamatan setempat menggelar rapat pleno penetapan Calon Kades.

” Alhamdulillah semuanya berjalan lancar, ketiga bakal calon sudah ditetapkan sebagai calon Kades,” ucapnya.

Menurutnya, dalam kontestasi Pilkades serentak 2019 di Desa Rancaputat diikuti tiga Kandidat yakni nomor urut 1 Dedi Kusnadi, nomor urut 2 Elli Herawati dan nomor urut 3 Farid Fahrurozi.

Dirinya berharap, Pilkades Rancaputat berjalan lancar, aman dan damai. (Red)

Memberikan Komentar anda