Beranda Berita Utama PT Bantam Preanger Bersama Pemkab Lebak Bahas Rekomendasi Perpanjangan Hak Guna Usaha

PT Bantam Preanger Bersama Pemkab Lebak Bahas Rekomendasi Perpanjangan Hak Guna Usaha

0

BHARATANEWS.ID|LEBAK –  PT Bantam Preanger mengadakan audensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, audensi tersebut membahas terkait rekomendasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU), dan dipasilitasi oleh DPRP Lebak. Jumat (27/9/2019).

Manajer PT Bantam Preanger Andi Pramono mengatakan, bahwa pihaknya sangat berterima kasih kepada DPRD Lebak khususnya yang sudah mempasilitasi antara perusahaan dengan pihak Pemda Lebak.

“Kami berharap kedepannya bisa bersinergi dan berkesinambungan untuk mendukung program-program pemerintah yang ada, untuk mensejahterakan masyarakat Lebak, kita akan memperbahukan ijinnya dan insya allah sudah ada dukungan berupa rekomendasi dari Pemda Lebak untuk memperpanjang HGU kami,”ucap Andi kepada awak media

Ia pun menjelaskan, jika pihaknya bukan tidak mengurus, tetapi terkendala dengan rekomendasi, kalau terkait persyaratan sudah ditempuh mudah-mudahan dengan pertemuan audensi ini bisa dijembatani dengan eksekutif sehingga akan keluarnya rekomendasi untuk perusahaan kita.

“Jika perusahaan selalu mendukung apa saja program dari Pemerintah Daerah, dengan cara penyediaan lahan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah, saat ini lahan yang sudah dikuasai oleh masyarakat sebanyak 900 hektar,”ucapnya

Ditempat yang sama, Asda I di Bidang Pemerintahan Kabupaten Lebak, Al Kadri mengatakan, jika HGU PT Bantam itu telah habis pada tahun 2002. Dan pada waktu itu prosesnya sudah pengajuan.

“Tetapi memang ketika pemerintah akan merekomendasikan, pemerintah minta kompensasi untuk kepentingan masyarakat. Nah, ini yang kemarin belum ada deal yang pasti,” katanya

Al Kadri menambahkan, hal tersebutlah yang menyebabkan proses perpanjangan HGU belum dilakukan perpanjangan.

“Sebenarnya rekomendasi pada tahun 2005 sudah ada. Bahkan dalam rekomendasi itu kami setuju mereka melanjutkan, cuma ada permintaan kompensasi untuk masyarakat dari pemerintah daerah, itu yang belum terpenuhi,”tambahnya

Sementara itu, Ketua sementara DPRD Lebak, Bangbang SP mengatakan, perlu ada pertemuan lebih lanjut antara bupati dengan perusahaan

“Kita sudah temukan benang merahnya, ada rekomendasi pada tahun 2005 oleh bupati, dan ada miskomunikasi. Tadi kami sepakat, agar kedua belah pihak, antara bupati sebagai pemerintah daerah dan perusahaan sebagai pemohon bertemu,” ucapnya (/*sandi)

Memberikan Komentar anda