Beranda Berita Utama Oknum Polisi Kembali Terjadi Mengintimidasi Seorang Wartawati Yang Sedang Mengambil Gambar

Oknum Polisi Kembali Terjadi Mengintimidasi Seorang Wartawati Yang Sedang Mengambil Gambar

0

BHARATANEWS.ID|MEDAN _ Polisi kembali melakukan intimidasi terhadap wartawan. Dalam video yang viral di sosial media, tampak terlihat seorang wartawati tengah meliput aksi demonstrasi mahasiswa. Tidak diketahui siapa nama wartawati dan oknum polisi tersebut. Menurut sumber, kejadian itu berlangsung di gedung JCC Senayan, Jakarta.

Namun, saat akan mengambil gambar untuk kepentingan jurnalistik, terlihat seorang oknum polisi justru ingin merebut smartphone milik sang wartawati.

Kemudian dalam video tersebut terjadi percakapan adu mulut antar keduanya.

“Ngapain kamu videoin,” kata oknum polisi yang dengan nada intimidatif.

“Saya wartawan pak,” kata wartawati itu.

“Jangan kamu viralkan, kata oknum polisi.

“Bapak melanggar undang undang kebebasan pers,kata wartawati.

“Saya Gak tahu undang undang pers,” kata oknum polisi.

Untuk diketahui, dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dijelaskan bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka si pelaku dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.

Dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. (***)

Memberikan Komentar anda