Beranda Berita Utama Pembangunan Usaha Diatas DAS Desa Tugu Jaya Diduga Melanggar Aturan

Pembangunan Usaha Diatas DAS Desa Tugu Jaya Diduga Melanggar Aturan

0

BHARATANEWS.ID|BOGOR _ Pembangunan tempat usaha yang berdiri di Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berlokasi RT 05/011 kampung Sukamanah Desa Tugu Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Diketahui bahwa pembangunan tersebut akan mengganggu aliran sungai, yang akan di peruntukan untuk kepentingan masyarakat.

Melihat dari sisi aturan, bahwa Daerah Aliran Sungai tentu harus bebas dari kegiatan apa pun. Menurut informasi warga setempat, bahwa pembangunan tersebut tidak mengantongi ijin apapun, baik ijin lingkungan maupun ijin usaha.

Dari posisi dan kontruksinya, sepertinya akan dibuat ruang usaha, namun ironis pihak pengusaha belum meminta ijin kepada pihak RT/RW setempat.

Menurut Misbah selaku pemilik saat di konfirmasi media mengatakan,” bangunan ini untuk pemotongan ayam, namun saya tidak mengerti aturan bahwa bangunan tersebut kmmelanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,”katanya.

Misbah mengakui kesalahan, karena membangun tanpa berkoordinasi dahulu dengan pihak pemerintahan, baik pemerintahan setempat maupun pemerintahan desa. Dan Misbah siap membongkar kalau bangunan tersebut menyalahi aturan.

Mewakili Polisi Pamong Praja ( Pol PP) Kecamatan Cigombong bapak Egy saat dikonfirmasi pada saat sidak ke lokasi menjelaskan,” pembangunan usaha pemotongan itu udah kita hentikan dan nanti kita akan panggil pihak pengusaha ke kecamatan,” katanya, Selasa (24/09/2019)

Lebih jauh Egy mengatakan nanti kita akan kaji ulang kembali pembangunan itu dan kalau sudah menyalihi aturan kita akan bongkar .

“Kalau hanya untuk penyanggah kita akan kaji ulang tapi kalau pihak pengusaha melanjutkan pembangunan di atas kali itu tidak toleransi harus dibongkar,” pangkasnya (Bcr)

Memberikan Komentar anda