Beranda Berita Utama Baru Keluar Penjara Beberapa Bulan Lalu, Residivis Narkoba Kembali Diringkus

Baru Keluar Penjara Beberapa Bulan Lalu, Residivis Narkoba Kembali Diringkus

0

BHARATANEWS.ID|MUNA – Jajaran Kepolisian Resort Muna berhasil membekuk seorang residivis atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

DRJ alias EM (28) kembali diamankan Satres Narkoba Polres Muna, di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu Senin 16/9/2019.

Kapolres Muna, AKBP. Debby Asri Nugroho menerangkan jika penangkapan EM berawal dari laporan masyarakat.

“Saat melintas depan lorong honda EM diringkus, dari tangan pelaku petugas mengamankan uang tunai sebesar 490 ribu yang diduga hasil transaksi sabu,” terang AKBP Debby Asri Nugroho didampingi Kasat Narkoba, Iptu Hamka, Rabu, 18/9/2019.

Selanjutnya Tim Satres Narkoba kembali melakukan penggeledahan dirumah tersangka yang berada dibilangan jalan Sokawati, alhasil, tim menemukan Barang Bukti (BB) 4 schet berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 2,8 gram didalam kamar yang disembunyikan dalam dus hand phone vivo.

Berdasrkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari IR, yang merupakan narapidana kasus narkoba yang kini mendekam di Lapas Kendari.

“BB yang  diamankan berupa 4 bungkus sachet berisi kristal bening diduga berisi sabu berat 2,8 gram, 2 buah sendok takar, 68 bungkus schet kosong, 1 alat timbang, uang tunai 490 ribu, slip pengiriman BRI sebesar 1 juta rupiah, 1 bong, serta 1 buah pirek,” jelas mantan Kasubdit Satu Satres Narkoba Polda Bali ini.

Pelaku disangkakan pasal UU No 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (aris)

Memberikan Komentar anda