Beranda Berita Utama BPD Desa Ciburayut Lumpuh Dalam Pengawasan Pembangunan Jalan Lingkungan

BPD Desa Ciburayut Lumpuh Dalam Pengawasan Pembangunan Jalan Lingkungan

0

BHARATANEWS.ID|BOGOR – Pembangunan Jalan Lingkungan yang berlokasi kampung Cigoang, Desa ciburayut Kecamatan Cigombong masih meninggalkan masalah .

Pembangunan yang memakai anggaran Dana Desa yang bersumber dari APBN tidak di buka secara umum dan terkesan sembunyi sembunyi dengan anggaran tersebut . Pembangunan tersebut tidak di lengkapi dengan papan proyek dengan kualitas pekerjaan kurang memuaskan.

Pemerintah Desa Ciburayut dalam menentukan pembangunan jalan lingkungan tidak melibatkan BPD sebagai perwakilan dari masyarakat. Untuk menetapkan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP Des) harus dimusyawaahkan atau melibatkan unsur BPD sebagai wakil dari unsur masyarakat untuk menentukan skala prioritas pembangunan di Desa.

Lain halnya dengan BPD Desa Ciburayut dalam pelaksanaan pembangunan jalan lingkungan kampung cigoang tidak melibatkan BPD sebagai perwakilan masyarakat bahkan BPD sendiri tidak mengetahui pembangunan tersebut.

Sugia Ketua BPD Desa Ciburayut saat dikonfirmasi oleh awak media menyampaikan, ” bahwa Untuk pembangunan jalan lingkungan yang berlokasi di kampung cigoang tidak mengetahui sama sekali apalagi menyangkut anggaran pembangunan. Pembangunan tersebut merupakan kebijakan kepala Desa Candralena, BPD tidak mengetahui sama sekali. BPD mengetahui setelah pekerjaan tersebut sudah dilaksanakan dan terjadi komplain dari masyarakat yang berkaitan dengan mutu pelaksanaan pekerjaan yang di kerjakan oleh pihak ketiga,” katanya.

Ironis sekali BPD sebagai Badan Musyawarah Desa dan juga sebagai pengawas Pemerintahan Desa dan sekaligus pengawas kinerja Kepala Desa tidak mengetahui program pembangunan yang ada di kampung cigoang Desa Ciburayut.

Kusmiati keuangan Desa Ciburayut menyampaikan,” semua keuangan Desa ada di tangan Kepala Desa dan untuk pembangunan jalan lingkungan yang berlokasi di kampung Cigoang, Kusmiati tidak mengetahui berapa besar anggarannya dan silahkan tanya langsung dengan Kepala Desa,” paparnya.

Sekjen Komite Advokasi Pekerja Indonesia Mandiri dan Sejahtera (KAPI MATRA) Ismet Abidin saat di wawancarai oleh awak media Bharatanews.id di kediamannya menyampaikan,”ย  Pembangunan yang menggunakan anggaran Pemerintah harus di buka secara umum dan tidak ada yang harus di tutupi. Undang Undang 06 Tahun 2014 Tentang Desa berasakan keterbukaan/ Transparansi, partisipasi serta akuntabel. Hak masyarakat untuk mengetahui seluruh program yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Desa dan Kewajiban Pemerintahan Desa harus mengimpormasikan sejelas jelasnya,” katanya.

Undang Undang 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik pasal 1 ayat 2 mengamanahkan Informasi publik adalah informasi yang di hasilkan, disimpan, di kelola, dikirim dan/atau di terima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang Undang ini serta informasi lainnya yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Ayat 3 menjelaskan Badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lainnya yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

“Jadi tidak ada alasan buat Pemerintahan Desa untuk tidak transparan yang berkaitan dengan anggaran pembangunan jalan lingkungan di kampung Cigoang Desa Ciburayut. Ismet menambahkan kalau anggaran pembangunan tersebut tidak transparan tentu menjadi pertanyaan besar, ada apa dengan anggaran tersebut. Dan meminta kepada pihak yang berwenang Inspektorat, Kepolisian mau Kejaksaan untuk menyikapi permasalahan ini,” papar Sekjen Komite Advokasi Pekerja Indonesia Mandiri dan Sejahtera (KAPI MATRA) Ismet Abidin (17/09/19). (BCR)

Memberikan Komentar anda