Beranda Berita Utama NyomanTitawan Sebut Pegawai Kontrak Pemkab Buleleng Terima UMK Di Bawah Standar

NyomanTitawan Sebut Pegawai Kontrak Pemkab Buleleng Terima UMK Di Bawah Standar

0

BHARATANEWS.ID|BULELENG – Kembali terjadi gejolak di kalangan pegawai kontrak Pemkab Buleleng, gaji yang mereka terima dari SKPD di lingkup Pemkab Buleleng, jauh di bawah UMK (Upah Minimum Kabupaten).

Rasa ketidak puasan itu mereka tidak berani ungkapkan kepada pejabat terkait di lingkup Pemkab Buleleng malah lebih memilih mengadu ke mantan anggota DPRD Bali periode 2014-2019, Nyoman Tirtawan asal Desa Bebetin Kecamatan Sawan.

Usai bertemu dan para pegawai kontrak tersebut mengadu , Nyoman Tirtawan pada Sabtu (14/9) menceritakan kepada awak media Buleleng , “Puluhan pegawai kontrak Buleleng mengadu kepada saya,” beber mantan vocalis di gedung DPRD Bali periode lalu.

Kata Nyoman Tirtawan, sesuai data yang diperolehnya bahwa jumlah upah yang diberikan SKPD-SKPD di lingkup Pemkab Buleleng sangat terbilang kecil dan tidak sesuai UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pegawai kontrak di Buleleng, menurut data yang diperoleh Tirtawan, setiap SKPD memberikan upah atau gaji bervariasi. Mulai dari Rp 1,2 juta hingga Rp 2,7 juta. “Jumlah upah atau gaji yang diberikan kepada Pegawai Kontrak oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng sangat bertentangan dengan UU No 13 tahun 2003. Pegawai Kontrak justru ada banyak variasi jumlah. Ada yang Rp 1.200.000 sampai dengan Rp 2.700.000.

Tragisnya, ungkap Tirtawan pegawai tatausaha (TU) di SD hanya mendapat bayaran Rp 500.000. “Bahkan Pegawai Tatausaha di sekolah SD hanya dapat bayaran Rp 500.000. Bagaimanapun jika gaji yang diberikan dibawah UMK meski ada perjanjian Kontrak Kerja dari pihak Pemerintah dengan para pegawai adalah pelanggaran konstitusi,” papar Tirtawan.

Ia mengingkatkan Pemkab Buleleng agar peraturan yang ditelorkan Pemkab Buleleng tidak bertentangan dengan aturan di atasnya. “Setiap peraturan Pemda mengacu pada undang-undang. Dasar hukum adalah kebenaran dan keadilan! Apa yang dilakukan Pemkab Buleleng adalah bentuk perlawanan terhadap konstitusi,” kritik Tirtawan yang dikenal sebagai sosok pahlawan penyelamat uang rakyat Bali Rp 98 miliar pada Pilgub Bali 2018 lalu itu.

Sebagai solusi, Tirtawan menyarankan Pemkab Buleleng untuk mengajukan statistic atau data kepegawaian kepada Pemerintah Pusat sehingga bisa dibantu dari pusat.

“Kenapa Pemkab Buleleng tidak mengajukan statistic atau data kepegawaian kepada Pemerintah Pusat? Apakah data kepegawaian Pemkab Buleleng semu atau tidak valid? Tata kelola birokrasi harus efektif dan efesien serta transparan demi tercapainya target pembangunan yang optimal. Sepanjang sajian poposal Pemkab Buleleng kepada Pemerintah Pusat profesional dan akuntabel dijamin akan diatensi atau ditindak lanjuti pusat,” tandas mantan anggota Komisi I dan Banggar DPRD Bali periode 2014-2019 ini. “Ada indikasi statistik kepegawaian Pemkab Buleleng amburadul atau tidak professional,” sambungnya lagi.

Bagaimana tanggapan Pemkab Buleleng? Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Buleleng I Gede Wisnawa, SH, menjelaskan bahwa pengangkatan pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Buleleng disesuaikan dengan kebutuhan SKPD masing-masing.

Kata dia, karena pengangkatan pegawai kontrak sesuai kebutuhan masing-masing SKPD maka malah pengajian atau pembayaran honor kerja juga berbeda-beda. “Karena itu gaji pegawai kontrak juga berbeda-beda antara SKPD,” ungkap mantan Sekwan Buleleng via telpon, Sabtu (14/9/) sore pukul 16.08 wita seraya menyebutkan bahwa penentuan gaji pegawai kontrak diatur dalam Perbup Buleleng.

Terkait dasar hukum penentuan besaran gaji atau honor kerja pegawai kontrak di Buleleng, Kepala Badan Keuangan Daerah (Ka BKD) Drs Gede Sugiartha Widiada, M.Si, belum berani memberikan penjelasan dan menyuruh awak median konfimasi ke Sekkab Buleleng Dewa Ketut Puspaka.

“Untuk komentarnya, mohon maaf bang, karena belum dapat izin menjawab dan ini terkait kebijakan silahkan dengan Pak Sekda,” ujar Sugiartha via WhatsApp (WA), Sabtu (14/9) petang.

Manta Kabaghumas Pemkab Buleleng itu mengirim aturan yang menjadi dasar pemberian gaji atau honor kerja bagi pegawai kontrak di Buleleng. Payung hukumnya adalah Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng No 76 Tahun 2018 tentang Pemberian Uang Jasa dan Uang Transportasi Bagi Tenaga Kontrak Kerja dan Pihak Ketiga Dalam Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2019. (frs-GS).

Memberikan Komentar anda