Beranda Berita Anggaran Pengaspalan Jalan Lingkungan Di Desa Ciburayut Diduga Kurang Transparan

Anggaran Pengaspalan Jalan Lingkungan Di Desa Ciburayut Diduga Kurang Transparan

0

BHARATANEWS.ID|BOGOR – Pelaksanaan pengaspalan jalan lingkungan di kampung cigoang Desa Ciburayut, Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor diduga kurang transparan. Pasalnya, Pelaksanaan pekerjaan tidak di lengkapi dengan papan proyek.

Dimana Anggaran yang di pergunakan untuk pengaspalan jalan lingkungan tersebut, beralokasi dari anggaran Dana Desa yang bersumber dari APBN yang masuk melalui rekening Pemerintahan Desa.

Amanat Undang Undang 06 Tahun 2014 Tentang Desa mengamanahkan Pemerintahan Desa berasaskan keterbukaan/ transparan.

Masyarakat berhak untuk mengetahui berapa biaya pembangunan jalan lingkungan. Dan masyarakat berhak untuk mengawasi pembangunan yang berada di Desa masing masing, agar pelaksanaan yang di programkan tepat pada sasaran serta tercapai kesejahteraan masyarakat.

Dalam UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengisyaratkan bahwa pemerintahan Desa sebagai badan publik, sebab Pemerintahan Desa merupakan lembaga yang salah satu bersumber pendanaan berasal dari APBN.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa di kelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dlakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Sebab kegiatan pengaspalan tidak ditemui papan proyek dari pekerjaan tersebut, kemudian pelaksanaannya dilakukan pihak oleh ketiga. Pekerjaan pengaspalan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga di duga tidak memuaskan dan tidak sesuai dengan pekerjaan pengaspalan.

Saat di konfirmasi melalui pesan singkat Kepala Desa ciburayut Candralena tidak memberikan tanggapan apapun yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut. Hal ini menjadi pertanyaan besar masyarakat.

Ketua TPK Desa Ciburayut saudara Alam (Biasa dipanggil ), dan dirinya juga selaku staf Desa saat mengatakan,” bahwa betul pengaspalan yang berlokasi di kampung cigoang Desa Ciburayut tidak ada papan proyek. Saat di tanya tentang anggaran pengaspalan, Alam menyampaikan tidak dapat memberi keterangan di karenakan takut salah penyampaian dan menyarankan langsung kepada kepala Desa,” katanya.

Selanjutnya menurut Deni Kusnaedi selaku ekbang Kecamatan Cigombong saat di konpirmasi oleh awak media di kantornya menyampaikan, ” bahwa pihak kecamatan sampai saat sekarang belum turun kelapangan melihat kondisi pembangunan yang di laksanakan oleh Pemerintahan Desa,” ucapnya.

Deni menyampaikan juga, bahwa setiap pembangunan yang mengunakan Dana Desa harus memakai papan proyek, kemudian setelah pekerjaan harus di pasang prasasti. Tujuan papan proyek, agar masyarakat mengetahui berapa anggaran yang di butuhkan dan berapa panjang lebar yang di perbaiki. Karena papan proyek dan prasasti sebagai bentuk asas keterbukaan dan transparasi sebagai bahan sosialisasi kepada masyarakat.

Lanjut Deni menjelaskan, dirinya akan memeriksa Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Des) serta Peraturan Desa (Perdes). Dan apabila benar hal tersebut artinya sudahย  menyalahi aturan yang telah ditentukan. (bcr)

Memberikan Komentar anda