Beranda Berita Utama Dana Kampanye Somvir 0 Dua Politis Angkat Bicara Peraturan PKPU Nomor 24...

Dana Kampanye Somvir 0 Dua Politis Angkat Bicara Peraturan PKPU Nomor 24 Tahun 2018 Dicabut

0

BHARATANEWS.ID|BULELENG – Konflik internal Partai NasDem Bali terus menyambung antara caleg lolos DPRD Bali DR Somvir dengan 6 caleg lainnya dari NasDem Buleleng membuat suasana jagat politik mendidih.

Bawaslu Bali yang menyatakan Somvir tidak bersalah soal LPPDK yakni pada dana kampanyenya selama tahapan Pemilu 2019 “Rp 0”, membuat reaksi dari para politisi lain di luar NasDem.

Seperti yang disampaikan srikandi Partai Demokrat Buleleng Luh Made Marwati dan Rudy Wijaya dari Perindo.

Marwati yang pernah membuat jagat Buleleng heboh karena sempat menjadi bakal cawabup Buleleng dari PDIP tahun 2017 itu, menyatakan bila penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu membenarkan klaim Somvir dana kampanye “Rp 0” maka sebaiknya KPU tidak perlu membuat peraturan KPU tentang pengaturan dana kampanye Pemilu.

Loper koran di Jalan Ponogoro Singaraja  yang  telah  beralih menjadi politisi itu mendesak KPU untuk mencabut Peraturan KPU (PKPU) No 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu. Karena dinilai tidak ada gunanya karena Bawaslu membenarkan LPPDK Somvir Rp 0 itu.

“Kalau menurut pendapat saya, lebih baik KPU cabut saja PKPU itu karena tidak bergigi. Ada caleg yang buat laporan tidak rasional kok diloloskan ? Mesti dicoret,” kritik Marwati, mantan  Caleg Demokrat DPRD Buleleng

Marwati juga meminta para caleg lain baik yang terpilih maupun yang tidak terpilih di seluruh Indonesia untuk menarik kembali LPPDKnya dari KPU. “Saya minta semua caleg tarik semua LPPDKnya toh tidak ada manfaatnya di KPU,” desak Marwati

Sisi lain pendatang baru politisi Perindo Buleleng, Rudi Wijaya. Caleg DPRD Bali dari Dapil Buleleng juga mengkritik penyelenggara Pemilu diduga tidak konsisten dalam menerapkan aturan. “Itu kan ngga bener. Masak dana kampanye Rp 0 sih. Mestinya KPU dan Bawaslu tegas dalam hal ini,” kritik Rudi Wijaya yang akrab disapa Koko, terpisah.

Menurut Koko, LPPDK dilampiri laporan pencatatan seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye calon legislative seperti tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu khususnya di Pasal 49.

“Ayat (1) berbunyi : LPPDK Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c yaitu pembukuan yang memuatan seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye Partai Politik,” sebutnya seraya menyebutkan, “Ayat (2) yang berbunyi “LPPDK Partai Politik peserta Pemilu sebagaimana dimaksud ayat (1) diampiri dengan laporan pencatatan seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya.”

Diungkapkan Koko, sanksi atau hukumannya juga sudah jelas yakni jika tidak membuat LPPDK sama dengan pidana 2 tahun penjara atau dicoret sebagai peserta Pemilu

Masalah pelaporan dana kampanye itu juga tertuang di Pasal 335 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, yang berbunyi : Laporan Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara.

“Pidananya, 1). Pasal 496 UU NO. 7 TH 2017 Tentang Pemilu, berbunyi : Peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1), ayat (2), dan/arau ayat (3) serta Pasal 335 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” urainya.

Kedua, Pasal 497 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berbunyi : Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Bahkan Koko menegaskan bahwa dalam tahapan pencalonannya saja sudah tidak jujur bagaimana kemudian diberi kekuasaan sebagai wakil rakyat. “Pasti akan melakukan tindakan-tindakan melawan hukum,” tandasnya.

Ia pun sependapat bila LPPDK Rp 0 itu diterima maka sebaiknya PKPU Nomor 24 Tahun 2018 itu dicabut saja karena tidak memberikan keadilan dan kesetaraan serta kemanfaatan bagi seluruh kontestasi Pemilu. (gede. S)

Memberikan Komentar anda