BHARATANEWS.ID | BOGOR– Polemik dugaan gratifikasi terhadap Kepala Desa Sukaluyu, Rosidin, kembali memanas setelah pernyataan demi pernyataan dari pihak-pihak terkait justru memperkuat dugaan bahwa telah terjadi pelanggaran etika jabatan dalam proses pengurusan surat tanah yang melibatkan pihak pengembang.
Setelah sebelumnya pihak PT Robeto Jaya Makmur menyatakan telah mentransfer dana senilai Rp20 juta ke rekening pribadi Rosidin atas permintaan seorang perantara (biong), kini pengakuan langsung dari biong Ade justru menguatkan indikasi bahwa uang tersebut diberikan sebagai “tanda terima kasih” atas peran kepala desa dalam pembebasan lahan.
“Itumah tanda terima kasih saya kerohimah khususnya dari para Biong untuk Pa Kades,” ungkap Ade. pada Senin lalu, (26/5/2025).
“Emang itumah saya yang perintahkan ke developer untuk kasih ke Pa Kades uang terima kasih, karena saya, khususnya Biong, emang dapat keuntungan dari pembebasan,” tambahnya saat dikonfirmasi redaksi Bharata News.
Sementara itu, Kepala Desa Sukaluyu, Rosidin, tetap membantah telah menerima dana apapun dari PT Robeto Jaya Makmur:
“Saya tidak merasa menerima transferan dana dari pihak PT Robeto Jaya Makmur,” jawabnya singkat melalui pesan tertulis.
Camat Tamansari Masih Bungkam, Apakah Ada Pembiaran?, Meskipun Aturan Tegas: Gratifikasi Adalah Pidana
Sebelumnya, Camat Tamansari, Yudi Hartono, mengaku tidak mengetahui ihwal dugaan gratifikasi tersebut dan menyatakan akan melakukan klarifikasi terhadap Kepala Desa Sukaluyu.
“Udah dipanggil sama saya Pak Kadesnya nanti jam 10.00. Sebetulnya kalau masalah ini mah nanti kita akan lakukan pembinaan karena ini lingkupnya bukan uang yang dari pemerintah, karena ini pribadi. Kewajiban kita mengklarifikasi apakah itu benar,” ujarnya. Senin lalu, (26/5/2025).
Namun hingga berita ini diturunkan pada Jumat (13/6/2025), Camat Tamansari belum memberikan klarifikasi lanjutan, meskipun sebelumnya telah berjanji akan mengambil langkah pembinaan.
Sikap diam Camat ini mengundang pertanyaan serius, apakah terjadi pembiaran atas dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat desa yang berada langsung di bawah pembinaannya? Sebab, jika dibiarkan tanpa proses etik maupun administratif, hal ini berpotensi menormalisasi praktik pemberian uang dari pihak swasta kepada penyelenggara negara.
Mengingat Kembali yang termaktub pada Pasal 12B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan:
“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima.”
Ironinya, jika benar dana diterima dan tidak dilaporkan oleh kades sukaluyu, maka menutur aturan semestintya para penegak hukum dapat memproses para pelaku sebagai tindak pidana korupsi, meski alibi yang digunakan adalah “ucapan terima kasih” atau “kasbon”.
Biong Akui Perintahkan Transfer ke Kades Sukaluyu, Camat: “Kita Akan Lakukan Pembinaan”
Kepala Dpmd Bogor: “Penerimaan Seperti Itu Tidak Dibenarkan”

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansah, akhirnya buka suara pada Rabu (11/06/2025).
“Gak tau, belum tau tuh. Nanti coba saya cari tahu. Kalau saya pertama pasti saya akan cari tahu informasi terlebih dahulu tentang kebenaran suatu informasi,” ungkapnya.
Renaldi menegaskan, langkah awal yang akan diambil DPMD adalah menggali informasi dari Camat Tamansari sebagai pembina langsung di wilayah tersebut.
“Di sana kan ada pembina kepala desanya yaitu camat. Kita akan coba secara struktur dulu, camatnya nanti saya minta informasi sekaligus konfirmasi,” tambahnya.
Lebih jauh, ia menyatakan secara prinsip bahwa:
“Secara umum bahwa setiap penyelenggara negara itu dilarang menerima sesuatu yang berhubungan dengan tugas dan kewenangannya.”
LANGKAH PENINDAKAN DAN DUGAAN GRATIFIKASI
DPMD menyatakan bahwa bila ditemukan indikasi pelanggaran, maka akan dilibatkan Inspektorat Kabupaten Bogor untuk melakukan audit internal.
“Kalau iya [terbukti], berarti ada langkah lanjut pembinaan ataupun nanti teguran. Yang pertama, tim audit internal Inspektorat bisa mulai bekerja kalau itu sudah cukup bukti dan saksinya,” terang Renaldi.
Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Inspektorat Kabupaten Bogor, maupun Komisi I DPRD Kabupaten Bogor yang membidangi pemerintahan dan hukum, untuk menyatakan apakah kasus ini akan ditindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran etik atau tindak pidana gratifikasi.(Ry/Bcr/Pan)






