Beranda Berita Utama Diduga Mengambil HP, Seorang Pengemudi Ojek Online Diamankan Polsek Singaraja

Diduga Mengambil HP, Seorang Pengemudi Ojek Online Diamankan Polsek Singaraja

0

BHARATANEWS.ID|BULELENG – Unit Reskrim Polsek Singaraja dibawah kendali Iptu Suseno berhasil ungkap kasus pencurian di jalan  Diponogoro No. 104 Kelurahan Kampung Bugis, Singaraja pada Selasa (6/8) yang dilaporkan oleh korban Martina Widyastuti.

Peristiwa tersebut terjadi Selasa (16/7) pukul 17.30 wita pekan lalu di jalan Ponogoro No. 104 Kelurahan Kampung Bugis, Singaraja. Saat itu korban Martina Widyastuti, yang menaruh HP diatas meja kamar tamu setelah ditinggal kebelakang beberapa jam raib digondol pelaku pencurian. Kehilangan HP Samsung Galaxy A8 miliknya baru diketahui ketika bermaksud akan menggunakan, beberapa ruangan dan meja-meja dicari bersama keluarga namun HP tersebut tidak kunjung diketemukan.

Karena tidak puas dan merasa ada kejanggalan dalam rumah tersebut, yang mana korban Martina Widyastuti yang rumahnya dipinggir jalan dan ruang tamu saat itu dalam keadaan terbuka. Akhirnya atas kecerobohan itu korban langsung melaporkan kejadian yang terjadi tersebut ke Polsek Singaraja.

Berdasarkan laporan korban Martina Widyastuti, Unit Reskrim Polsek Singaraja kemudian melakukan olah TKP dirumah korban dan menggali keterangan dari beberapa saksi. Kendati begitu lama melakukan lidik kasus tersebut, unit reskrim Polsek Singaraja dibawah kendali Iptu Suseno bersama Street Lion tidak menyerah begitu saja. Iptu suseno menggali berbagai informasi, kemudian digali terus hingga HP Samsung Galaxy A8 milik  korban Martina Widyastuti berhasil ditemukan disalah satu rekan tersangka sesama tukang ojek online. Dari situ polisi mendapat informasi kuat dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah diselidiki pelaku diketahui bernama Nor Ariansyah (31 thn) alias Ari tetangga korban warga jalan Diponogoro gang Menara 3 Kelurahan Kampung Bugis/Singaraja. Dirinya seorang tukang Ojek Online, menariknya HP Samsung Galaxy A8 seharga Rp.5.500.000 tersebut digadaikan keteman korban dengan ciri-ciri HP yang sama.

Dari situ kemudian pelaku diamankan ke Polsek Singaraja untuk dilakukan intrograsi. Pelaku Ari yang sempat tidak mengakui perbuatan nya, setelah berbagai cara dilakukan oleh Unit Reskrim. Akhirnya Nor Ariansyah alias Ari mengakui telah mengambil HP milik Martina Widyastuti di atas meja ruang tamu  yang datang menggunakan sepeda motor Yamaha Zeon DK 8474 VN sebagai sarana pengambilan.

Kapolsek Singaraja, AKP Gusti Ngurah Yudistira yang baru ditetapkan per 17 Juli lalu sebagai Kapolsek Kota Singaraja, saat menggelar jumpa pers Kamis (8/8) siang di ruang Kasubag Humas Polres Buleleng dengan didampingi Kasubag Humas Iptu Gede Sumarjaya, Kanit Reskrim Polsek Singaraja Iptu Suseno seizin Kapolres Buleleng.

” Sesuai laporan dari korban, unit Reskrim bersama Street Lion melakukan penyelidikan dan setelah terkantongi indentitas pelaku tim langsung mengamakan pelaku ke Polsek Singaraja,” jelas Kapolsek AKP Yudistira.

Atas perbuatanya pelaku Nor Ariansyah alias Ari dapat diduga melakukan tindak pidana pencurian dalam pasal 362 KUHP dijerat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara dari keterangan pelaku mengatakan aksi yang dilakukan pasalnya mencuri dan menggadaikan HP sebesar 500.000 milik korban untuk keperluan biaya istrinya berobat. (Gede)

Memberikan Komentar anda