Beranda Berita Utama Sekarang Dana Desa Bisa Digunakan Untuk Dana Talang Di Desa Ciburayut Bogor

Sekarang Dana Desa Bisa Digunakan Untuk Dana Talang Di Desa Ciburayut Bogor

0

BHARATANEWS.ID | BOGOR – Dana Desa yang bersumber dari APBN tersimpan dalam rekening Desa (RKUD) harus di kelola dengan baik sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Rencana pembangunan jangka menengah Desa untuk jangka waktu 6 tahun dan Rencana pembangunan tahunan Desa atau yang di sebut Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan jangka Menengah Desa untuk jangka waktu satu tahun (UU 06 Tahun 2014 Pasal 79 ayat 2 Butir a dan b).

Kementerian Keuangan melaporkan” realisasi dana Desa hingga akhir Juni 2019 mencapai Rp 41,83 triliun atau 59,76 persen dari pagu alokasi APBN yang sebesar Rp 70 triliun.
Capaian positif tersebut disebabkan dana desa tahap I dan tahap II telah disalurkan seluruhnya pada Juni 2019 kepada 434 daerah penerima,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Berbeda halnya dalam pembangunan PAUD Candra yang berlokasi di RT 05/02 Desa Ciburayut Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor diduga akan menuai masalah. Biaya pembangunan Paud dianggarkan dari alokasi Dana Desa tahap pertama tahun 2019. Alokasi yang dianggarkan sebesar 100 juta rupiah.

Salah satu warga RT 05/02 Desa Ciburayut yang tidak mau di sebut namanya saat di temui awak Media Bharatanews.id membenarkan bahwa tidak ada pembangunan di wilayahnya semenjak April 2019. dia menyampaikan bahwa PAUD tersebut atas kepemilikan Kepala Desa Ciburayut, dikarenakan berdiri dan atas lahan kepala desa. terangnya

Warga tersebut menambahkan bahwa ada pihak untuk mengajukan penandatangan kepada setiap warga RT 05/02 yang berkaitan dengan keberadaan PAUD Candra yang diperkirakan terjadi pada tanggal 5 Juli 2019

Ditempat terpisah Kepala Desa Ciburayut Chandralena saat di konfirmasi melalui pesan singkat membenarkan atas adanya pembangunan tersebut telah selesai sebelum Anggaran Dana Desa tahun 2019 turun.

Faktanya Chandralena memakai dana talangan dari dana Desa untuk keperluan dan bekerjasama dengan pihak material. atas hal ini Chandralena enggan menyampaikan tentang kepemilikan PAUD tersebut. Dalam melaksanakan pembangunan PAUD sudah membicarakan dengan DMPD dan sudah sesuai dengan prosedur paparnya 15/07/2019,

Deni Kusnaedi sebagai Ekbang Kecamatan Cigombong menanggapi permasalah pembangunan PAUD Candra menyampaikan, “Dana Desa tidak boleh memakai dana talangan karena semua sudah tercatat dalam anggaran masukan dan pengeluaran keuangan desa disana jelas terukur apa dibiayai dan berapa besarannya, dan selanjutnya sebagai landasannya ada RKP Des yang merupakan operasional tahunan.”ucapnya16/07/2019

Masih di tempat yang sama Deni juga menjelaskan untuk pembangunan sarana pendidikan di perbolehkan memakai dana desa tentu jelas kepelikannya dan dikelola oleh masyarakat umum. Paparnya (Buchari)

Memberikan Komentar anda