Beranda Berita Utama Pemkab Muna Barat Tindak Lanjuti Edaran KPK Terkait Pencegahan Gratifikasi Hari Raya

Pemkab Muna Barat Tindak Lanjuti Edaran KPK Terkait Pencegahan Gratifikasi Hari Raya

0

BHARATANEWS.ID|MUNA BARAT โ€“ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat Sulawesi Tenggara (Sultra) menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Pencegahan Gratifikasi, Senin (27/5/2019). Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 003-2/686/2019, Tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan tertanggal 27 Mei 2019.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan.

Dalam rangka Pengendalian Gratifikasi sehubungan dengan Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1440H tahun 2019 serta penegasan atas imbauan tentang gratifikasi sebelumnya, surat tersebut berisi himbauan sebagai berikut:

Pertama, Dilarang saling memberi dan menerima hadiah dalam bentuk apapun yang kaitannya dengan gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parcel, fasilitas, dan bentuk lainnya yang berhubungan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.

Kedua, Berdasarkan Undang-Undung Nomor 20 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka Pegawai Negeri/penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK maksimal 30 hari sejak tanggal penerimaan gratifikasi,

Ketiga, Pemberian THR, Sumbangan dan Permintaan Dana baik bersifat pribadi maupun institusi dilarang untuk dilaksanakan.

Keempat, Kepada seluruh ASN lingkup pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat yang tidak mematuhi larangan dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada point kesatu, kedua dan ketiga tersebut diatas akan dikenai sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Den)

Memberikan Komentar anda