Beranda Berita Utama Sat Narkoba Polres Majalengka Berhasil Sita 86 butir Tihexphendhil Sekaligus Tangkap Pengedarnya

Sat Narkoba Polres Majalengka Berhasil Sita 86 butir Tihexphendhil Sekaligus Tangkap Pengedarnya

0

BHARATANEWS.ID|MAJALENGKA – Satuan Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar obat – obatan farmasi tanpa ijin beserta barang buktinya, Jumat (10/5/2019).

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori membenarkan kejadian tersebut.

Menurutnya, kasus itu terungkap sekira pukul 00.20 WIB di pinggir jalan Raya Desa Indrakila Kecamatan Sindang Kabupaten Majalengka, jajaran Sat Narkoba Polres Majalengka telah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan izin edar sediaan farmasi.

” Diketahui pelaku berinisial AF, diduga telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat obatan merk Thihexphenidil tanpa mempunyai Keahlian dan kewenangan, ” paparnya.

Dikatakannya, pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku ditemukan barang bukti obat jenis Tihexphendhil sebanyak 86 butir yang di simpan tas slempang warna hitam hijau.

โ€œPelaku mengedarkan barang tersebut dengan sasaran anak-anak muda, dalam hal ini pelaku terancam tindak pidana dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan, โ€œ jelasnya.

Diakuinya, untuk pengembangan pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Majalengka. (Nano)

Memberikan Komentar anda