Beranda Berita Utama Disporyata Depok Bentuk Tim Ahli Cagar Budaya

Disporyata Depok Bentuk Tim Ahli Cagar Budaya

0

BHARATANEWS.ID|DEPOK โ€“ Guna menetapkan situs dan bangunan-bangunan sejarah dikota Depok menjadi Cagar Budaya, Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Pemuda, Olah Raga, Budaya dan Pariwisata (Disporyata) bentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Tim Ahli Cagar Budaya ini dibentuk untuk menentukan situs dan bangunan sejarah yang ada di kota Depok ditetapkan sebagai cagar budaya, demikian dikatakan Eneng Sugiarti Kabid Kebudayaan dan Pengembangan Pariwisata, kepada Sketsa diBalaikota Depok,(9/5).

Dikatakan Eneng, Disporyata bekerjasama dengan Tim ACB terpilih dan sudah lulus melalui tahap sertifikasi serta pembekalan uji kompetensi, yang pelaksanaannya bekerjasama dengan Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permusiuman (PCBM ) Kemendikbud RI.

โ€œSaat ini sedang menunggu sertifikat rampung, kemudian selanjutnya menunggu SK Walikota Depok untuk tahap pelaksanaan dan menentukan serta menjadikan situs dan bangunan sejarah dikotak Depok, ditetapkan menjadi cagar budayaโ€, ujar Eneng.

Adapun Tim Ahli Cagar Budaya tersebut terdiri dari 6 (enam) personil, antara lain yaitu :

โ€“ Mushab Abdu Asy Syahid S.Ars. M.Ars (Ahli Arsitektur).
โ€“ Dr. Titik Tiwayuning M.Irsyam (Ahli Sejarah).
โ€“ Ratu Farah Diba SH (Sejarah)
โ€“ Djunaedi Chandra S.pd, M.pd (Pendidikan)
โ€“ Ary Sulistyo (Ahli Arkeolog)
โ€“ Agus Suherman, (Ahli Hukum)

Harapannya, setelah terbentuk TACB, bangunan serta situs sejarah yang ada dikotak Depok bisa ditetapkan oleh mereka menjadi cagar budaya.

Penetapan tersebut melalui tahapan- tahapan yang sudah sesuai aturan berlaku, yaitu UU Nomor. 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.

Salah satu contoh rumah Cimanggis yang saat ini sudah ditetapkan oleh Pemkot Depok sebagai cagar budaya, melalui SK Walikota No. 593/ 289/kpts/Disporyata/Huk/2018.papar Eneng. (Rky)

Memberikan Komentar anda