Beranda Berita Utama Ditolak Mentah-Mentah Surat Pemberitahuan MAY DAY, Ada Apa Dengan Kebijakan Polres Bogor...

Ditolak Mentah-Mentah Surat Pemberitahuan MAY DAY, Ada Apa Dengan Kebijakan Polres Bogor ?

0

BHARATANEWS.ID | KAB.BOGOR – Peringatan 1 Mei 2019 setiap tahun diperingati di Indonesia maupun seluruh Dunia, hampir 4 tahun lebih Indonesia sudah menetapkan bahwa setiap tanggal 1 Mei menjadi hari libur Nasional.

Ketua DPC SPN Kabupaten Bogor, Agus Sudrajat menuturkan, hampir 4 tahun lebih Negarakita menetapkan bahwa setiap tanggal 1 Mei menjadi hari libur Nasional. Menariknya ketika Serikat pekerja dan Serikat buruh mau memperingati dan membuat serta menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak Kepolisian itu ditolak.

“Surat pemberitahuan kepada pihak Kepolisian ditolak mentah – mentah dengan alasan bahwa tanggal 1 Mei hari libur, terus apa artinya kalau selama bertahun tahun kita memperingati dan biasa menyampaikan pemberitahuan tidak ada masalah bahkan surat diterima dengan baik,” tutur Agus kepada wartawan. Rabu, (24/04/19).

Agus mengatakan, hari ini rabu tanggal 24 April 2019 sungguh menarik dan terkejut ketika DPC SPN Kababupaten Bogor menyampaikan pemberitahuan ke Polres Bogor seperti tahun tahun sebelumnya malah mendapat kendala bahwa surat dari kami ditolak, dikembalikan alias tidak diperbolehkan aksi dengan kata lain hari libur,” imbuhya.

Melihat kondisi ini, lanjut Agus, maka peringatan MayDay 2019 akan mendapatkan kendala dan masalah. “Mau tidak mau suka tidak suka buruh harus konsolidasi dan menyiapkan barisan karena akan berhadapan dengan aparat keamanan,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur eksekutif Jaringan Infirmasi Advokasi Masyarakat Iwan Kusmawan mengatakan, secara prinsip bahwa siapapun tidak boleh menghalang halangi peringatan Hari Buruh.

“Serikat pekerja atau serikat buruh membuat surat pemberitahuan itu sebagai etika karena ada pada UU 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum,” katanya.

Setiap tahun kita buat itu, dan tidak ada penolakan bahkan surat sampai harus dikembalikan. Kalau itu dilakukan oleh aparat keamanan apalagi Kepolisian, maka ini sudah mencederai institusi itu sendiri serta mencederai perjuangan buruh. Dimana my day itu adalah jiwa raga dan darah, maka kita punya kewajiban,” sambungnya.

Menurutnya, Indonesia sudah mengakui bahwa my day itu bagian darpiada hari buruh internasional, maka diliburkan. “Ketika libur itu berbagai ekspresi boleh dilakukan, baik aksi unjuk rasa, orasi dan lainnya. Tetapi 1 Mei itu bukan berarti hura-hura seperti dangdutan dan lain sebagainya, melainkan warning bagi buruh,” imbuhnya.

Ia menegaskan, bahwa 1 Mei itu adalah bagian dari perjuangan buruh sedunia yang harus diperingati untuk menyampaikan asapirasi dan berbagai persoalan yang di hadapi. “Adanya upah murah dan PP.No 78/2015, adanya Out Sourching, PKW, Union Busting, BPJS yang selalu bermasalah, itu menunjukan bahwa buruh belum sejahtera,” tegas Iwan Kusmawan.(*(

Memberikan Komentar anda