Beranda Berita Utama Legal Holding Margarahayu Jawab Tudingan Konsumen

Legal Holding Margarahayu Jawab Tudingan Konsumen

0

BHARATANEWS.ID | JAKARTA – Meski bisnis properti sedang mengalami kelesuan ditengah globalisasi, akibat melambatnya likuiditas. Namun penjualan apartemen yang dibangun PT Gracia Griya Kencana (GGK), anak usaha Margahayu land tidak vakum.

“Waktu dekat ini, investor akan melanjutkan keterlambatan penyelesaian konstruksi tiga apartemen di Bandung. Di era sekarang ini, properti mana yang tidak tiarap,” kata Corporate Legal Holding Company Margahayu land, Lisar Zukni (ichal) saat dikonfirmasi wartawan atas keluhkan konsumen PT GGK, di Kuningan Jakarta selatan.

Disebutkan, dalam klausul Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang ditanda tangani Trianto, kata Ichal panggilan akrab Lisar Zukni. Penyerahan unit apartemen tidak serta merta di ikuti penyerahan sejumlah fasiltas yang ada Newton Residence. Penjelasan ini disampaikan atas keluhan konsumen PT GGK, dalam pertanyaan lanjutan konfirmasi tersebut.

Menurut Ichal, promosi yang ditawarkan Newton the Hybrid Park di Bandung, sebagai kawasan bisnis dan hunian lengkap dan hadirnya berbagai fasilitas yang ditawarkan, belum sempat dibangun karena melemahnya lekuiditas belakangan ini.

“Tak bisa jadi alasan seorang konsumen menarik diri dari perikatan jual beli yang disepakati dalam PPJB. Pengunduran diri secara sepihak seorang konsumen, merupakan bagian dari milik perusahaan, uang yang disetorkan. Hanya saja pengembang berlaku lebih adil”, kata Ichal.

Namun demikian tandas Ichal, pihak pengembang sepakat melakukan pembayaran cicilan hingga lima tahap. Hanya saja, PT GGK tengah menunggu kehadiran investor baru untuk melanjutkan keterlambatan konstruksi proyek multifungsi, apartemen yang dibangun di Bandung. “Managemen PT GGK, sepakat mengembalikan uang Trianto seratus persen, tanpa adanya potongan dari setoran tersebut”, tandas Ichal.

Saat ketika ditanya lagi bukankah konsumen sudah menyetor uang cicilan dan tinggal mengembalikan saja uangnya. Legal Holding Company Margahayu land ini dengan tangkas mengatakan, tentu sudah masuk dalam biaya konstruksi apartemen yang dipesan konsumen.

“Tidak mungkin uang setoran konsumen mengendap berlama lama dalam kas keuangan perusahaan. Itu harus berputar. Apalagi, cash Flow proyek saat ini dalam kondisi tidak bagus dan perusahaan besar tidak bisa dijadikan ukuran mengendapnya uang di kas perusahaan”, kata Ichal.

Ichal lebih jauh menjelaskan, sertifikat layak fungsi gedung apartemen di Bandung tidak bisa dinilai secara parsial, hingga diragukan keberadaannya. Karena secara jujur gedung yang dibangun PT GGK, belum sepenuhnya selesai secara utuh dan masih dibutuhkan penyelesaian.

“Konsumen tak perlu takut, kami tidak mungkin akan kabur dan lepas tanggung jawab. Termasuk konsumen yang merasa dirugikan, seperti yang dikeluhkan konsumen akhir akhir ini”, papar Ichal. (**)

Memberikan Komentar anda