Beranda Berita Utama Uang Konsumen Tak Kunjung Kembali, PT GGK Ingkar Janji

Uang Konsumen Tak Kunjung Kembali, PT GGK Ingkar Janji

0

BHARATANEWS.ID | BOGOR— Dalam kesaksiannya dalam siaran pers konsumen kecewa, karena produk yang ditawarkan tak sesuai promosi. Konsumen PT Gracia Griya Kencana (GGK), anak usaha Margahayu Land Group, menuntut pengembalian uang yang sudah dibayarkan, dalam pembelian unit apartemen Superblok.

Pasalnya Newton the Hybrid Park, mempromosikan sebagai kawasan bisnis dan hunian lengkap dengan konsep totality. Dibangun diatas lahan seluas 3,1 hektar di Jalan Buah Batu Kota Bandung. Proyek multifungsi, menggabungkan hunian, Mall, Citywalk dan hotel menyisakan masalah pada konsumen.

Pembelian unit apartemen tower Bahama, dilantai 26 BD Type 2BRB seluas 61,40 meter seharga Rp 1,254.704.000,-. Konsumen menarik diri, karena tak sesuai dengan promosi yang ditawarkan. “Sejumlah fasilitas tak terwujud dan mendesak PT GGK segera mengembalikan uang berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Bandung,” kata pengacara Trianto, Ricky Siahaan dalam siaran Pers di loby Hotel Salak Kota Bogor, Selasa(16/4/2019)

Menurut Ricky, putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 304/pdt.G/2018/PN Bandung, tanggal 09 Oktober 2018, PT GGK diwajibkan mengembalikan uang dalam lima tahap pembayaran. Dilakukan setiap tanggal 7 hingga 10 perbulannya. Putusan pengadilan memerintahkan PT GGK membayar cicilan awal pada bulan Oktober 2018 dan dilunasi Pebruari 2019, masing masing sebesar Rp 112.897.000 setiap bulan.

Namun kenyataan, PT GGK hanya membayar dua kali cicilan dan cicilan ketiga dibayar Rp 40 juta saja. Sedangkan cicilan selanjutnya, ke-empat dan kelima nihil. “Secara jujur PT GGK ingkar janji mengabaikan putusan Pengadilan yang incrach. Cicilan molor tak sesuai tanggal putusan pengadilan yang ditetapkan”, tutur Ricky Siahaan.

Padahal tutur Ricky, konsumen taat bayar angsuran hingga berjumlah Rp 564.482.908, terdiri dari uang tanda jadi, uang muka, ansuran 18 kali dan dana pengelolaan. Meski, konsumen belum menempati dan serah terima unit apartemen, konsumen sudah dibebani tagihan dana pengelola. Sebagian lain cicilan kata Ricky dihentikan, karena tak sesuai promosi yang ditawarkan PT GGK, berupa fasilitas kolam renang, Citywalk, Meeting Mall, Olympic Spa, Sandy Beech, Water Playground, Spa & Gym dan fasilitas lain.

Berbagai upaya telah dilakukan sebelum persoalan ini dibawa ke ranah hukum, dengan melakukan pertemuan-pertemuan pada PT GGK. Termasuk menemui holding campany Margarahayu Land grup di Jakarta. Namun kata Ricky, pertemuan tersebut tak menghasilkan apa-apa. Alih-alih meminta uang konsumen dikembalikan, Itu pun alot menagih uang yang menjadi hak konsumen.

Selain itu, pihaknya tidak menutup kemungkinan menyeret komisaris utama holding Margarahayu Land,sebagai bentuk tanggung jawab. Bahkan kata Ricky, kalau ada pinjaman dari bank pemerintah dapat terindikasi korupsi. “Konsumen juga akan melaporkan PT GGK pada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), bila tak digubris“ tandas Ricky. (**)

Memberikan Komentar anda