BHARATANEWS.ID | BOGOR – Pemerintah Desa Bantarjaya, Kecamatan Rancabungur, diduga melakukan maladministrasi dalam proses pengurusan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah bagi warga. Dugaan ini muncul karena pengurusan dokumen “tiga serangkai” — sporadik, riwayat tanah, dan keterangan tidak sengketa — dinilai tidak transparan dan bahkan terkesan mempersulit masyarakat.
Azhari, Sekretaris Desa Bantarjaya, mengungkapkan bahwa ia telah menandatangani Akta Jual Beli (AJB) yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Rancabungur pada tahun 2015. Dokumen AJB tersebut menjadi bukti jual beli antara YY dan ES dan mencantumkan persetujuan dari anak-anak YY, yaitu YL dan US, dengan Kepala Desa M. Humaedi dan Sekretaris Desa Azhari sebagai saksi, serta Camat Iwan Erawan sebagai PPATS.
Kini, kepemilikan tanah tersebut telah berpindah kepada AA. Namun, upaya AA untuk memperbarui dokumen tiga serangkai bagi AJB baru justru mengalami kendala. Pemerintah Desa Bantarjaya diduga mempersulit proses pengurusan ini, sementara Azhari, sebagai saksi dan Sekdes, dianggap enggan bertanggung jawab. “Apa yang dimohonkan terkait tiga serangkai sudah kami selesaikan,” ungkap Azhari saat menyerahkan berkas tersebut tanpa tanda tangan dari pihak Desa Bantarjaya pada Senin, (23/9/2024).
AJB dari PPATS Kecamatan Rancabungur Tanpa Dokumen Lengkap
PPATS Kecamatan Rancabungur pada tahun 2015 telah mengeluarkan AJB tanpa kelengkapan dokumen tiga serangkai yang lengkap. Camat Rancabungur, Dita Aprilia, membenarkan bahwa AJB nomor 163/2015 itu tidak menyertakan nomor leter C desa.
“AJB bukti jual beli antara YY dan ES sebagai pembeli pada waktu itu. Saya kurang paham, entah yang membuat terburu-buru atau seperti apa saya tidak paham. Namun akta tersebut memang terregistrasi di buku Kecamatan,” jelas Dita saat ditemui di Kantor Kecamatan Rancabungur, Senin (21/10/24).
Dita juga menekankan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini demi kepastian hukum masyarakat.
“Kita pasti selesaikan, namun disini kita juga tidak mau kedepannya timbul masalah terhadap kepala desa yang saat ini menjabat,” tambahnya.
Kepala Desa Bantarjaya, Mangku Sudrajat, menyatakan keraguannya dalam menandatangani pembaruan tiga serangkai untuk tanah tersebut karena khawatir adanya potensi masalah hukum di kemudian hari. “Saya ada keragu-raguan untuk menandatangani berkas tersebut, karena kedepan saya takut terjadi masalah,” kata Mangku.
DPMD Siap Fasilitasi Penyelesaian
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), melalui Kasi Bina Pemdes H. Achmad Munawar, menyatakan kesediaannya membantu penyelesaian permasalahan ini. “Dari hasil komunikasi saya dengan Kepala Desa Rancabungur, Mangku Sudrajat siap menandatangani tiga serangkai berikut saksi di AJB asal ada rekomendasi dari Kecamatan Rancabungur,,” ucap H. Achmad Munawar ketika dikonfirmasi konfirmasi melalui WhatsApp messenger, Senin, (21/10/24).
Achmad menambahkan bahwa keraguan Mangku disebabkan sebagian tanah tersebut berada di area sempadan sungai dan jalan, yang mungkin akan menimbulkan permasalahan di masa mendatang.
“Coba dikomunikasikan dengan pihak kecamatan siapa tahu ada jalan keluarnya, karena pihak Kades mengaku itu tanah separuhnya tanah garis sempadan sungai dan separuhnya lagi garis sempadan jalan. Ia (Kades-red) ragu nanti kedepannya (5-10 tahun akan datang) khawatir terjadi masalah,” ujar pria yang akrab disapa Haji Awang.(Ry)






