BHARATANEWS.ID | BOGOR – Kemenkopolhukam (Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) mengadakan mediasi antara Jimmi Mamesah, pemilik lahan seluas 70 hektar di Gunung Geulis, dengan pihak Pemerintah Kabupaten Bogor. Pertemuan mediasi ini dilaksanakan di ruang rapat Srikandi, Jalan Medan Merdeka Barat No.15, Gedung A Kemenkopolhukam pada tanggal 7 Juni 2023.
Sengketa atas kepemilikan lahan tersebut telah berlangsung selama tujuh setengah tahun dan telah menyebabkan kerugian finansial, fisik, serta dampak emosional bagi Jimmi Mamesah, yang juga merupakan mantan anggota MKGR (Majelis Kekeluargaan Gotong Royong) Jawa Barat. Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Kemenkopolhukam beserta para pemimpin pusat terkait terlibat secara langsung dalam penanganannya.

Pertemuan mediasi tersebut dihadiri oleh beberapa staf undangan dari Pemerintah Kabupaten Bogor diantaranya Kakan ATR/BPN Kabupaten Bogor, Sekertaris daerah kabupaten bogor, Camat sukaraja dan lainnya yang terkait dengan masalah lahan seluas 70 hektar di Gunung Geulis, serta Jimmi Mamesah sebagai pemilik lahan tersebut. Mediasi ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan dan solusi yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Dalam mediasi ini, Kemenkopolhukam berperan sebagai fasilitator yang bertujuan untuk mempertemukan kedua belah pihak dan mencari solusi yang adil dan berkelanjutan. Mediasi diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang memenuhi kepentingan Jimmi Mamesah sebagai pemilik lahan, serta memperhatikan kepentingan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam rangka pembangunan dan pemanfaatan lahan secara optimal.

Dalam wawancaranya dengan wartawan, Jimmi Mamesah menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penanganan sengketa tersebut.
“Saya, Jimmi Mamesah, mengucapkan ribuan terima kasih kepada jajaran dan pimpinan tertinggi Kemenkopolhukam, Mahfud MD, serta semua pihak yang terlibat dalam penanganan sengketa kepemilikan lahan 70 hektar di Gunung Geulis selama tujuh setengah tahun ini. Saya telah terzolimi oleh oknum pejabat dan kroni nya yang tidak bertanggung jawab yang telah mengHPL-kan tanah sah hak milik saya” ungkap Jimmi Mamesah dengan penuh apresiasi.
“Berharap dengan adanya pertemuan dan penanganan langsung oleh Kemenkopolhukam, sengketa atas lahan 70 hektar di Gunung Geulis ini dapat berakhir dengan adil. Semoga perbuatan sewenang-wenang oknum pejabat Pemkab Bogor dan kelompoknya berakhir, serta mereka menerima konsekuensi dari perbuatan dosa dan karma mereka. Pemilik hak akan mendapatkan haknya kembali.” Tambahnya.
Jimmi Mamesah mengakhiri wawancaranya dengan menyatakan harapannya agar penyelesaian sengketa ini dapat membawa kedamaian dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat
Dengan dilaksanakannya mediasi ini, harapannya adalah permasalahan sengketa lahan seluas 70 hektar di Gunung Geulis dapat diselesaikan secara damai dan menimbulkan manfaat bagi kedua belah pihak. Selain itu, proses mediasi ini juga menjadi contoh bagaimana penyelesaian konflik dapat dilakukan melalui dialog dan negosiasi, tanpa harus melibatkan jalur hukum yang panjang dan memakan waktu.
Disisi lain, hingga pemberitaan ini terbit, baik pihak BPN, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, maupun Camat Sukaraja, belum memberikan informasi lebih lanjut kepada redaksi mengenai perkembangan mediasi tersebut. Kami akan terus memantau dan mencari informasi terbaru dari pihak terkait untuk memberikan laporan yang lebih lengkap dan terperinci.(*/Ry).






