Beranda Berita Utama Kooperatif Bongkar Lapak Sebelum Ditertibkan, Belasan Pedagang Kusuma Tagih Janji Relokasi ...

Kooperatif Bongkar Lapak Sebelum Ditertibkan, Belasan Pedagang Kusuma Tagih Janji Relokasi ‎

0

BHARATANEWS.ID | KOTA BOGOR — Pemerintah Kecamatan Bogor Barat resmi mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) pada 6 Oktober 2026. Surat ini menginstruksikan pembongkaran lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tergabung dalam Paguyuban Kerukunan Usaha Sumeru Menteng Amanah (Kusuma). Berdasarkan instruksi tersebut, Satpol PP Kota Bogor menjadwalkan penertiban lokasi di Jalan Dr. Sumeru pada Selasa (13/10/2026).

‎Namun, para pedagang sudah menunjukkan sikap kooperatif sebelum tenggat waktu penertiban tiba. Mereka membongkar tempat usaha masing-masing secara mandiri sebelum tanggal 13 Oktober.

tampak pembongkaran kios pedagang bunga paguyuban Kusuma secara mandiri pada tanggal 11 oktober 2026 disepanjang jalur Dr. Sumeru

‎Pantauan redaksi di lapangan pada hari penertiban membuktikan iktikad baik tersebut. Anggota Paguyuban Kusuma merobohkan 13 bangunan lapak mereka. Langkah pembongkaran ini sejalan dengan komitmen pedagang saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kota Bogor pada 1 Oktober 2026 lalu.

‎Saat ini, terpantau petugas hanya mendapati dua kios tersisa milik pedagang Paguyuban Kusuma dalam keadaan kosong tanpa penghuni. Bangunan lain yang masih berdiri di area tersebut merupakan bengkel, yang memang tidak tergabung dalam paguyuban pedagang bunga. Total pedagang yang mengais rezeki di titik ini hanya berkisar belasan orang, namun mereka menanggung nasib lebih dari tiga puluh pekerja.

Suasana saat petugas membenahi sisa dua kios pedagang bunga

‎‎Sayangnya, kepatuhan para pedagang belum berbuah manis. Mereka kini kehilangan mata pencaharian dan belum bisa kembali berjualan akibat ketiadaan lahan relokasi dari pemerintah.

‎Sekretaris Paguyuban Kusuma, Trisno, menagih janji pemerintah daerah. Ia merujuk pada kesepakatan RDP bersama DPRD Kota Bogor. Dalam notulensi rapat tersebut, dewan dan pemerintah berjanji mengawal tuntas proses relokasi PKL dan memastikan pedagang mendapat tempat yang layak.

‎”Kami sudah menunjukkan iktikad baik dengan membongkar lapak sendiri sebelum tanggal 13 sesuai arahan. Sekarang kami memohon dan menagih komitmen Pemerintah Kota beserta DPRD Bogor. Tolong bantu carikan kawan-kawan pedagang tempat relokasi yang layak, agar kami bisa kembali mencari nafkah,” tegas Trisno saat redaksi temui di lokasi.

tampilan halaman pertama notulensi dari DPRD Kota bogor saat RDP pada tanggal 1 Oktober 2025

‎‎Selain itu, Trisno menuntut Pemkot Bogor mendampingi dan memfasilitasi relokasi berstatus legal hingga tuntas. Ia juga berharap pemerintah bersedia mengucurkan dana kompensasi atau bantuan finansial bagi para pedagang untuk membangun kembali kios mereka yang telah rata dengan tanah.

Pengawas Paguyuban Kusuma, Yudi Hermansyah, S.H.

‎Senada dengan hal tersebut, Pengawas Paguyuban Kusuma, Yudi Hermansyah, S.H., turut mendesak ketegasan sikap para pemangku kebijakan. Ia mengingatkan kembali rentetan janji yang para pejabat sampaikan saat serangkaian audiensi, mulai dari Pemerintah Kecamatan Bogor Barat, Komisi 2 DPRD Kota Bogor, Dinas UMKM, hingga saat aksi demonstrasi dan RDP.

‎”Pemerintah sebagai eksekutif dan DPRD Kota Bogor sebagai legislatif seharusnya taat hukum dan menepati janjinya. Lindungi UMKM sebagai elemen masyarakat yang berhak mendapat perhatian serius sesuai ketentuan hukum,” seru Yudi.

‎Lebih lanjut, ia menuntut para pejabat bersikap layaknya kesatria.

‎”Para pedagang sudah mengikuti kesepakatan. Kini tinggal Pemkot dan DPRD menjalankan fungsinya. Jadilah kesatria, penuhi janji dan komitmen tersebut sebagai sebuah kehormatan. Jangan cederai hak pedagang dan keluarganya untuk mendapat penghidupan yang lebih baik dan layak sesuai cita-cita konstitusi UUD 1945,” tandasnya.

‎Soroti Proyek Pedestrian oleh Dinas PUPR Kota Bogor

‎Di sisi lain, publik menyoroti dugaan kejanggalan proyek penataan pedestrian yang menggusur belasan pedagang tersebut.

‎Berdasarkan data teknis, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor menggelontorkan total pagu anggaran sebesar Rp 800 juta untuk proyek ini. Dinas PUPR membagi pengerjaan ke dalam dua sub-kegiatan, yakni rekonstruksi jalan dan pemeliharaan berkala.

‎Masing-masing kegiatan menyerap dana Rp 400 juta dengan target perbaikan trotoar sepanjang 50 meter dan lebar 6 meter. Keanehan mencuat karena proyek bernilai ratusan juta rupiah ini menyasar sangat spesifik hanya pada titik eksisting lapak belasan pedagang Kusuma.

‎Redaksi Bharatanews.id akan terus meminta klarifikasi instansi terkait mengenai detail proyek ini sekaligus mengawal nasib puluhan pekerja yang kini luntang-lantung.(Ry)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here