Beranda Berita Utama Tujuh Tahun Menunggu Keadilan, Situs Cagar Budaya Dirusak : FKPP Laporkan ke...

Tujuh Tahun Menunggu Keadilan, Situs Cagar Budaya Dirusak : FKPP Laporkan ke Polresta, Tuntut Tegaknya UU Cagar Budaya

0

BHARATANEWS.ID | KOTA BOGOR – Di tengah derasnya arus pembangunan Kota Bogor, jejak sejarah masa silam kembali memantik perhatian publik. Setelah hampir tujuh tahun menunggu, para budayawan yang tergabung dalam Forum Kabuyutan Pakuan Pajajaran (FKPP) akhirnya melaporkan dugaan pengerusakan terhadap situs bersejarah Sumur Tujuh, Bungker Mandiri 2, serta plang identitas Bungker Mandiri ke Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kamis (23/10/2025) siang.

‎Situs Sumur Tujuh yang terletak di kawasan Lawang Gintung, dikenal sebagai salah satu titik penting dalam lanskap peninggalan Kerajaan Pakuan Pajajaran. Di lokasi itu, mengalir tujuh mata air alami yang sejak lama diyakini memiliki nilai sejarah dan spiritual tinggi, berjarak tidak jauh dari kompleks Istana Batu Tulis, pusat pemerintahan raja-raja Sunda pada abad ke-15.

‎“Hari ini melalui Forum Kabuyutan Pakuan Pajajaran. Dan kita sekarang ada di Polresta Bogor untuk melaporkan adanya dugaan perusakan terhadap Sumur Tujuh dan plang bunker,” ujar Endy KH, Kuasa Hukum yang menangani perkara tersebut.

Saat para budayawan menjelaskan kronogis di polresta bogor kota sebelum pelaporan terjadi

‎Menurut Endy, area yang kini dilaporkan rusak memiliki keterkaitan erat dengan jejak peradaban Sunda Kuno.

‎“Kalau kita menarik sejarah ke belakang, disitulah dulu pusat Kerajaan Pakuan Pajajaran. Terkait dengan adanya kerusakan, ada dua objek di sana. Yang pertama itu plang bunker, semacam pos pemantau sebetulnya. Objek yang kedua adalah Sumur 7, itu kan sebetulnya ada sumber mata air di situ yang di mana ada tujuh mata air di satu kolam itu. Radiusnya tidak jauh dari Istana Batu Tulis, yang di mana memang pusat kerajaan itu ada di situ. Dan di mana dulu juga di situ tempat mandi para permaisuri dan sebagainya,” ungkapnya.

‎Ia menambahkan, kasus dugaan pengerusakan tersebut sejatinya telah dilaporkan sejak 2018 ke Polsek Bogor Selatan, namun penanganannya dinilai belum menunjukkan hasil.

‎“Ini ada kasus itu udah dari tahun 2018 sampai sekarang ini belum ada kelanjutan. Dan mereka sebetulnya sudah melakukan laporan ke Polsek Bogor Selatan. Tapi di sana mungkin prosesnya tidak berlanjut,” terangnya.

Dokumentasi pada tanggal 22 desember 2018, Saat rombongan budayawan usai melaporkan di polsek bogor selatan, tampak beberapa tokoh budayawan sedang diliput oleh sejumlah wartawan media masa

‎Sebagai warga asli Bogor, Endy mengaku kecewa dan prihatin atas kerusakan situs bersejarah yang menjadi identitas kota hujan itu.

‎“Ya tentu saya sangat sedih sekali campur aduk tentunya, sedih campur marah juga karena bangsa yang besar itu adalah bangsa yang menghargai sejarahnya. Nah ini sepertinya kita ini tidak menghargai sejarah kita. Ya mudah-mudahan dengan harapan ada pelaku yang ditangkap terhadap kerusakan cagar budaya, dan dihukum agar ini akan menjadi pelajaran bagi siapapun juga untuk tidak merusak cagar budaya. Sebagai rakyat, kita juga harus mempertahankan budaya kita supaya kita menjadi bangsa yang besar,” pungkasnya.

Kajian Ulang Proyek Jalan Batu Tulis, Situs Sumur Tujuh Jadi Pertimbangan

‎Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, tindakan yang mengakibatkan kerusakan pada benda, struktur, atau situs yang memiliki nilai sejarah dapat dijerat dengan Pasal 105 dan 106, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya merusak cagar budaya. Penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut menjadi penting guna memastikan perlindungan warisan budaya dan identitas sejarah bangsa tetap terjaga.

 

Ipda Eko, Humas Polresta Bogor Kota

‎Sementara itu, Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pengerusakan terhadap objek bersejarah tersebut.

‎“Jadi kita sudah menerima laporan. Kami dari Polresta akan melakukan penyelidikan,” pungkasnya. (Irpan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here