Beranda Berita Utama Abimanyu Tak Terima Ayahnya Difitnah, Gugatan Rp15 Miliar dan Isu Dugaan Pelecehan...

Abimanyu Tak Terima Ayahnya Difitnah, Gugatan Rp15 Miliar dan Isu Dugaan Pelecehan di PN Bogor Memanas

0

BHARATANEWS.ID | KOTA BOGOR – Gugatan perdata yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bogor antara vendor penyedia seragam CV. Sofia Konfeksi dan pendiri Yayasan Borcess, Muztahidin Al Ayubi, semakin memanas. Tidak hanya soal sengketa pembayaran, kasus ini juga menyeret isu serius berupa laporan dugaan pelecehan ke pihak kepolisian. Kamis, (18/9/2025).
‎
‎Pihak keluarga Muztahidin menilai tuduhan tersebut sarat fitnah dan tidak bisa diterima.
‎
‎“Dan kita ikuti saja proses hukum ini yang terpenting. Saya tidak terima orang tua saya diperlakukan seperti ini. Jika itu mungkin jalan terbaik, kita buktikan saja bersama-sama. Karena saya di sini sebagai anak kandung tergugat satu, tidak terima dengan kejadian dan isu ini. Dan saya buktikan akan saya kejar kemanapun,” tegas Abimanyu, putra Muztahidin yang juga salah satu petinggi yayasan.

Dugaan Pelecehan Seksual Petinggi Yayasan Borcess, Penyidik: Akan Segera Digelar Gelar Perkara di Polda Jabar

‎Abimanyu, yang hadir sebagai saksi pihak tergugat, menilai gugatan CV. Sofia Konfeksi tidak masuk akal. Ia menegaskan seluruh pembayaran sudah dilakukan sesuai aturan yayasan.
‎
‎“Wah itu sih fitnah. Sudah dibayar. Logika dasar adalah kenapa ada SPK baru kalau SPK lama belum lunas,” ujarnya.
‎
‎Ia menambahkan, isi Surat Perintah Kerja (SPK) jelas mengatur bahwa pesanan barang harus mengikuti Purchase Order (PO) resmi, bukan seluruh pesanan sekaligus.
‎
‎“Di dalam SPK itu bukan tidak semuanya kita berikan, tapi ada satu klausa yang berbunyi orderan barang sesuai dengan pre order atau PO. Tidak semua diberikan, itu harus sesuai dengan PO. PK itu tergantung dari PO, bukan dari semua barang yang kita terima kasih ke mereka semua,” tambahnya.

Dari kanan ke kiri : Ali Rasya Kuasa Hukum Tergugat, Abimanyu, dan lainnya

‎Sementara itu, kuasa hukum Muztahidin, Ali Rasya, menyebut persoalan ini murni masalah pribadi dan tidak ada kaitannya dengan yayasan.
‎
‎“Untuk persidangan hari ini penggugat merasa hutang piutang dia di perbankan itu, dengan sertifikat itu. Dia merasa dia yang ngutang sendiri ke bank, itu dimasukkan ke dalam SPK,” jelasnya.
‎
‎Ali menegaskan, dalam SPK tidak ada ketentuan bahwa pihak tergugat harus menanggung beban sertifikat yang dijaminkan penggugat ke bank.
‎
‎“Itu tidak ada di dalam SPK. Penggugat itu harusnya apabila ia ingin terima pekerjaan, itu harus punya modal. Nggak usah dia menjaminkan sertifikat. Kalau dia mau kerja sama, dia harus punya modal. Tidak ada tertuang di dalam SPK bahwa Sofia itu menjaminkan sertifikat ke bank untuk modal awalnya, kemudian pihak tergugat itu yang harus bayar. Itu tidak ada,” tegas Ali Rasya.

‎Di sisi lain, kuasa hukum CV. Sofia Konfeksi, Panardan, mengungkap adanya surat pernyataan yang ditandatangani langsung oleh Muztahidin Al Ayubi terkait kewajiban penebusan aset di bank.
‎
‎“Di situ Pak Mustahidin mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Dia menyatakan bahwa dia khilaf dan akan bertanggung jawab. Bentuk tanggung jawabnya, di tanggal 24 Juni beliau membuat pernyataan akan mengambil seluruh sertifikat penggugat yang ada di Bank BRI dan akan meneruskan. Di situ juga akan memberikan kompensasi,” ungkap Panardan.

Panardan, Kuasa Hukum Penggugat

Panardan juga menegaskan, keterangan saksi memperkuat posisi penggugat. Salah satunya kesaksian Herlan, yang mendampingi pemilik CV. Sofia Konfeksi saat menagih pembayaran ke kediaman Muztahidin.
‎
‎“Pak Herlan ini yang membantu saat penagihan awal, menemani penggugat ke rumah tergugat meminta pembayaran untuk pekerjaan yang belum diselesaikan. Ia menemani keluarga yang dari Lombok (pemilik CV Sofia Konfeksi–red), karena ada dugaan asusila, ada dugaan pelecehan seksual yang dikawal Pak Herlan tersebut,” tuturnya.

Gugatan Rp15 Miliar Seret Muztahidin Al-Ayubi Pendiri Yayasan Borcess ke PN Bogor

‎Masih dari penuturannya, saat pemilik CV. Sofia Konfeksi dan Herlan mendatangi kediaman Muztahidin, selain untuk menagih pembayaran juga untuk memastikan dugaan tindakan asusila.
‎
‎“Karena untuk memperjelas dugaan asusila tersebut. Akhirnya diajak ke dalam karena nggak enak di luar takutnya ribut. Di dalam itu ada juga Abimanyu, anaknya Mustahidin, ada Mustahidin, dan istrinya. Dari situ Pak Mustahidin mengakui perbuatannya dan meminta maaf, dia menyatakan bahwa dia khilaf dan menyatakan akan bertanggung jawab. Bentuk tanggung jawabnya, di tanggal 24 Juni beliau membuat pernyataan,” jelasnya.

‎Namun, lanjut Panardan, pernyataan itu tidak ditepati.
‎
‎“Seminggu kemudian dia menemani ke BRI. Namun di BRI itu tidak terjadi kesepakatan yang dibuat Pak Mustahidin itu. Itu kesaksian yang diberikan Pak Herlan,” pungkasnya.
‎
‎Hingga berita ini tayang, pihak Muztahidin maupun Yayasan Borcess belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait laporan dugaan pelecehan. Redaksi BHARATANEWS.ID tetap membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here