Beranda Berita Utama Berisik Sampai Menganggu Tetangga Berpotensi Denda 10 Juta

Berisik Sampai Menganggu Tetangga Berpotensi Denda 10 Juta

0

BHARATANEWS.ID | JAKARTA – RKUHP ( Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum ) sudah mantap disahkan oleh DPR setelah terselesaikannya rapat dari hasil Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, pada hari Selasa tanggal (6/12/2022), lalu.

Yang mengatur seseorang untuk tidak berisik di tengah malam karena berpotensi kena pidana. Meski hal tersebut sempat diprotes oleh banyak pihak dikalangan masyarakat karena ada beberapa pasal dalam RKUHP yang dianggap sangat kontroversial, Kamis, (08/12/2022).

Salah satunya terdapat denda 10 juta rupiah apabila tetangga tidak terima karena berbuat berisik dan menganggu ketenangan di malam hari maka bisa dilaporkan ke polisi dan diatur dalam pasal 265.

adapun bunyi pasal tersebut ialah :

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:

a. membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada Malam; atau

b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.

(Aal).

Memberikan Komentar anda