Beranda MEDAN Ruko Nakal Diduga Tidak Memilik IMB Berpotensi Merugikan Negara

Ruko Nakal Diduga Tidak Memilik IMB Berpotensi Merugikan Negara

0

BHARATANEWS.ID | MEDAN – Bangunan Rumah Toko ( Ruko ) di lokasi seputaran Jalan Pematang pasir, Kelurahan Tanjung mulia hilir l, kecamatan Medan Deli yang tak jauh dari area alfaka 8, diduga tidak memiliki izin Mendirikan Bangunan ( IMB ), juga tidak sesuai dengan RAB”.

Pernyataan tersebut disampaikan AN (45), seorang warga Jalan pematang pasir Medan, kepada awak media, Senin 18/04/2022.

AN (45) menilai bahwa hal ini tidak sesuai dalam SIMB, yang menyatakan jumlah bangunan di kerjakan hanya 4 unit saja, padahal di lokasi tersebut bertambah 8 unit lagi, sehingga total bangunan menjadi 12 unit.

Temuan ini cukup merugikan negara apabila tidak ditindak lanjuti, karena anggaran 8 bangunan tersebut jika benar tidak urus SIMB nya, akan dimanfaatkan oknum-oknum nakal, dan berpotensi disalah gunakan untuk kepentingan yang tidak semestinya, atau tak sesuai tata kelola kota yang sudah diizinkan melalui SIMB.

Saat dikonfirmasi Melalui Telepon Celuler / WA, Camat Medan Deli Ferry Suheri mengaku sudah memberikan surat peringatan Dan kami sudah laporkan ke Perkim dan Satpol PP, dan kepada pengembang yang membangun Ruko yang tidak sesuai dengan RAB di Jalan Pematang Pasir kelurahan tanjung mulia hilir pas dekat mesjid alfaka delapan.

“Semua masyarakat harus menaati aturan yang ada. Jadi bangunan Jalan pematang pasir kelurahan tanjung mulia hilir tidak sesuai RAB dan Tanpa SIMB itu bakal ditertibkan,” tandasnya. (***um)

Memberikan Komentar anda