Beranda Nasional Imigran Palestina Pencari Suaka Akhirnya Bebas Setelah Mendekam Karena Dokumen Palsu

Imigran Palestina Pencari Suaka Akhirnya Bebas Setelah Mendekam Karena Dokumen Palsu

0

BHARATANEWS.ID | TANGGERANG-  WS Idris Dalal (41 tahun) akhirnya menghirup udara bebas setelah sembilan bulan menghuni sel Lapas Pemuda Tangerang. Dengan dijemput petugas imigrasi Tangerang dan didampingi Tim Pengacaranya, Majeed keluar dari LP Pemuda Tangerang. Dirinya nampak berseri menyambut hari pembebasannya.Jumat (10/07/20)

Kisah Tragis Majeed hingga harus mendekam di Lapas Pemuda Tangerang, berawal dari kisah pilu warga Palestina yang terusir dari tanah kelahirannya oleh tentara Israel. Keluarga Majeed kemudian mengungsi ke Syiria. Tanah Syiria yang diharapkan bisa menjadi tanah pengungsian yang tenang, justru menjadi daerah konflik. Tahun 2015, Majeed beserta Istri dan Anaknya mengungsi kembali ke Turki. Disana ia mendapat izin tinggal sementara sampai 16 April 2020.

Pada Bulan Oktober 2019 Majeed berniat mencari Suaka dan mencari penghidupan lebih baik, atas saran kawannya di Turki, Majeed diarahkan untuk berangkat ke Belanda melalui jalur Indonesia. Negara Belanda yang merupakan pilihan suaka, karena menurut informasi yang didapatnya, negara ini sangat ramah terhadap pengungsi.

Namun karena Belanda tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Palestina, Majeed hanya dibuatkan paspor dari Negara Cekoslovakia. Inilah awal petaka yang dialami Majeed terjadi, karena saat memasuki Indonesia di Bandara Soekarno Hatta, Petugas Imigrasi mencurigai paspor yang digunakan oleh Majeed sebagai paspor palsu, hingga dilakukan pemeriksaan dan penangkapan.

Majeed kemudian harus berhadapan dengan hukum Indonesia, ia didakwa melanggar Pasal 119 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena terbukti menggunakan paspor palsu saat memasuki wilayah Indonesia. Pada Persidangan hari kamis (12/03/2020) Majeed divonis bersalah dengan dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dan denda 100 juta rupiah subsidair satu bulan penjara. Pasalnya vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang menuntut selama 10 bulan dan denda 100 juta subsidair 3 bulan penjara.

Sebenarnya, Tim Penasehat Hukum gabungan dari LBH Hidayatullah dan LBH Paham sejumlah 7 orang, antara lain; Dr. Dudung Amadung Abdullah, SH, Amar Ihsan Rangkuti, SH, Helmy Al-Djufri, SH, MSi, Hidayatullah, SH.MAg, Fahrul Ramadan, SH, Agus Gunawan, SH dan Andri Sukatma, SH. Tim Hukum sudah melakukan pembelaan maksimal dengan dalih bahwa apa yang dilakukan oleh Majeed berada dalam kondisi darurat, mengingat Majeed adalah warga korban konflik. Namun hal tersebut diduga dikesampingkan oleh Majlis Hakim. Dimana dalam pertimbangannya menilai bahwa Majeed sudah hidup tenang di Turki sebagai tempat pengungsian yang aman.

Kini selepas bebas, Majeed menghadapi masalah baru yakni negara tujuan deportasi. Jika dideportasi ke negara asalnya Palestina, itu tidak mungkin karena kampungnya sudah dibumi hanguskan oleh tentara Israel, sementara jika ke Turki, dimana anak dan istrinya tinggal, izin tinggalnya sudah habis sejak April lalu.

”Kami tim hukum berupaya agar Majeed dideportasi ke negara ketiga, yakni Turki, dimana keluarganya (anak dan Istrinya) tinggal. Kami sudah komunikasi dengan Imigrasi dan Kedutaan Palestina agar bisa turut mengusahakan izin tinggal bagi Majeed ke Pemerintah Turki”, jelas Dudung, salah satu Tim Pengacara.

Untuk sementara waktu, Majeed tinggal di rumah detensi imigrasi, selain menunggu kejelasan izin negara tujuan deportasi, juga menunggu aman perjalanan, mengingat pandemi covid19 yang melanda hampir seluruh negara, termasuk Turki. Mohon doa dari semuanya semoga lancar”, pungkas Dudung. (LBHH/***)

 

Sumber : Lembaga Bantuan Hukum Hidayatullah

Memberikan Komentar anda