Beranda Berita Penyeludup 1.600 Dus Rokok Didakwa dengan UU Pelayaran

Penyeludup 1.600 Dus Rokok Didakwa dengan UU Pelayaran

0

BHARATANEWS.ID|BATAM – Penyeludupan Rokok menjadi salah satu Kasus yang lagi viral di Kota Batam, dimana akhir-akhir ini para penyelundup itu ditangkap oleh 3 (tiga) instansi yang berbeda dalam waktu yang berdekatan.

Ketiga instansi berbeda ini menangkap para penyeludup itu antara lain, Bea Cukai Batam melakukan penggerebekan di Sei Panas, atas barang selundupan Mikol dan rokok dengan terdakwa “Jaenal Jae,red” dan dihukum dengan Pasal 54 UU nomor 39 tahun 2007 Perubahan Atas UU nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Terdakwa pun divonis bersalah dan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

Baharkam Mabes Polri menangkap seorang penyelundup rokok di Perairan Nongsa Batam yang menggunakan kapal cepat dengan mesin 7 unit dimana per unit 300pk, dengan terdakwa “Jumali,red” yang dijerat dengan Pasal 199 ayat (1) Jo pasal 114 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Lanal Batam menangkap penyeludup rokok yang menggunakan kapal kayu yang baru di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam hari ini dengan terdakwa (Herman bin Sarafuddin,red) selaku Nahkoda KM Bima Nusantara dan “La Ode Ishaji,red” selaku Nahkoda KM Sakti Pratama, (Senin, 6/07/2020) secara online.

Dalam perkara ini, terdakwa Herman bin Sarafuddin tertangkap saat menyelundupkan rokok dari Singapura sebanyak 800 dus pada 28 Maret 2020 di Perairan Pulau Nipah. Dan di waktu dan tempat bersamaan juga ditangkap La Ode Ishaji dengan hal yang sama yakni menyelundupkan rokok dari Singapura sebanyak 800 dus.

Ironisnya, kedua penyelundup ini dimajukan ke persidangan yang terjadwal pada Senin 6 Juli 2020, sesuai SIPP PN Batam dengan dakwaan tunggal pasal 317 Jo Pasal 193 ayat (1) Huruf c UU RI nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran.

Awak media ini mencoba mengkonfirmasi Kasi Pidum Kejari Batam, (Novriadi,red) lewat media sosialnya namun sangat disayangkan hingga berita ini di upload tidak memberikan jawaban.

Sementara persidangan dilakukan secara online akibat pandemi covid 19 sehingga sulit terpantau awak media ini.(Marto)

Memberikan Komentar anda