Beranda Berita Sekjen AJPR : Mengecam Keras Kepada Oknum Yang Menghalangi Tugas Wartawan

Sekjen AJPR : Mengecam Keras Kepada Oknum Yang Menghalangi Tugas Wartawan

0

BHARATANEWS.ID|BOGOR โ€“ Di tengah gencarnya Pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak wabah Covid 19. Media sebagai kontrol mempunyai peranan penting untuk mengawal bantuan-bantuan yang di keluarkan oleh Pemerintah Pusat, Daerah, Kabupaten maupun Pemerintahan Desa.

Tapi disisi lain,masih saja timbul permasalahan di tingkat bawah. Ternyata masih ada oknum yang menghalang-halangi kinerja wartawan dalam peliputan kegiatan tersebut.

Dilansir dari Bharatanews.id yang terbit tanggal 26/06/2020, mengalami tindakan penghadangan. Dalam hal ketika hendak meliput dihalangi. Dimana saat itu wartawan Bharata News, melakukan peliputan di tempat agen BNI 46. Bertempat di wilayah Bogor Barat, Kota Bogor.

Dalam rangka penyaluran program BPNT,ย  kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada jumat pagi ( 26/06/2020) sekitar pukul 10:15 wib, di Jalan Medika IV Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.

Saat di temui di kediaman Sekjen Aliansi Jurnalis Pasundan Raya (AJPR) Buchari menegaskan, bahwa wartawan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di lindungi oleh Undang Undang. Untuk menjamin kemerdekaan Pres, yaitu mempunyai hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi.

“Dan kepada oknum yang menghalangi wartawan dalam mencari informasi, berarti bertentangan dengan undang-undang. Dan kami mengecam kepada oknum yang menghalangi apalagi mengintimidasi wartawan dalam melaksanakan tugas profesi,” tegas Buchari.

Selanjutnya Buchari menambahkan, berkaitan dengan Awak media Bharatanews dan juga menjadi anggota Aliansi Jurnalis Pasundan Raya (AJPR). Dimana wartawan tersebut yang saat melakukan peliputan ditempat agen BNI 46 wilayah Bogor Barat, Kota Bogor mendapat penghadangan serta di halangi oleh oknum.

“ini sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Sesuai UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 18 Ayat 1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat, atau menghalangi pelaksanaan. Dalam hal ini tertuang ketentuan Pasal 4 ayat (2), dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),” katanya.

Masih kata Buchari, meminta kepada pihak berwajib untuk memproses secara hukum kepada oknum yang menghalang-halangi, atau mengintimidasi wartawan Bharatanews, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Imbuhnya ( Damar)

Memberikan Komentar anda