Beranda Berita Utama Polsek Cibungbulang lakukan penyelidikan Curas toko Swalayan

Polsek Cibungbulang lakukan penyelidikan Curas toko Swalayan

0

BHARATANEWS.ID|BOGOR _ Polres Bogor lakukan penyelidikan tentang kejadian tindak pidana pencurian pemberatan di toko swalayan (22/04/2020).

Diketahui pada hari Selasa (21/04) sekitar jam 19.00 WIB Polsek Cibungbulang Polres Bogor, mendapatkan laporan polisi dari warga masyarakat tentang telah terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP) yang diketahui di sebuah toko swalayan di Kp. Kawakilan RT 03 RW 04 Desa Pasarean Kec. Pamijahan.

Kapolsek Cibungbulang Polres Bogor Kompol Ade Yusuf Hidayat mengatakan,” Setelah mendapatkan laporan tersebut petugas Polsek Cibungbulang melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap para saksi di sekitar lokasi kejadian,” katanya.

Sambung Kapolsek Cibungbulang menjelaskan, Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, bahwa kejadian pencurian tersebut dengan modus operandi mendong senjata tajam jenis parang kepada karyawan toko, lalu masuk dan mengambil uang yang berada di dalam laci kasir kemudian mengambil sejumlah slop Rokok.

“Dalam kejadian ini tidak ada korban luka atau korban jiwa serta mengalami nilai kerugian senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah),” tutup Kapolsek Cibungbulang Polres Bogor Kompol Ade Yusuf Hidayat. (Fito)

 

Memberikan Komentar anda