Beranda Berita Utama La Ode Tibolo: Keluarga Miskin di Desa Dapat 600 Ribu Per Keluarga

La Ode Tibolo: Keluarga Miskin di Desa Dapat 600 Ribu Per Keluarga

0

BHARATANEWS.ID|MUNA BARAT _ Keluarga miskin di desa-desa akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BTL) dari pemerintah. Tak terkecuali di Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Bantuan ini merupakan upaya pemerintah dalam meminimalisir dampak pandemi Covid-19 di desa. Seperti diketahui Covid-19 tidak hanya berdampak pada kesehatan saja, namun juga mengancam perekonomian masyarakat khususnya yang dalam kategori bawah atau miskin.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muna Barat, La Ode Tibolo mengungkapkan, penyaluran BLT Dana Desa ini akan dilakukan per bulan selama tiga bulan terhitung sejak April 2020.

“Besaran BLT per bulannya adalah Rp600 Ribu per keluarga,” ujar La Ode Tibolo kepada wartawan, Selasa 21 April 2020.

Dirinya menyebut, kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi (Permendesa) Nomor 6 Tahun 2020. Permendesa tersebut merupakan revisi dari Permendesa Nomor 11 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Kata dia, ada beberapa mekanisme penyaluran BLT Dana Desa yang dimuat dalam salinan Permen Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020.

Berikut mekanisme penyaluran BLT Dana Desa beserta alokasinya.

Pertama, untuk desa yang menerima Dana Desa sebesar Rp 800 juta, alokasi BLT maksimal sebesar 25 persen dari jumlah Dana Desa.

Kedua, mekanisme penyaluran BLT Dana Desa yang mendapatkan besaran Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar, bisa mengalokasikan BLT maksimal 30 persen.

Ketiga, bagi desa yang menerima Dana Desa Rp 1,2 miliar atau lebih akan mengalokasikan BLT maksimal sebesar 35 persen.

Sedangkan, desa yang memiliki jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang diterima, bisa mengajukan penambahan dana setelah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten.

“Berdasarkan Peraturan Menteri, mekanisme penyaluran BLT Dana Desa ke masyarakat akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui metode non-tunai,” terangnya.

La Ode Tibolo juga menyebutkan, ada beberapa syarat untuk penerima BLT Dana desa. Yakni, keluarga yang ekonominya masuk dalam kategori bawah atau miskin, kemudian kepada yang kehilangan mata pencaharian akibat Covid-19, dan belum terdata atau exclusion error.

Syarat selanjutnya, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun alias kronis dan penerima bantuan ini tidak menerima bansos (bantuan sosial) lain baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Saat ini di desa masih dalam proses pendataan. Nanti setelah ini akan dilakukan musyawarah Desa khusus atau musyawarah insidentil dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data,” ungkapnya.

Selanjutnya kata La Ode Tibolo, terkait legalitas dokumen hasil pendataan yang telah di validasi akan ditandatangani oleh Kepala Desa. Kepala Desa kemudian akan melaporkan kepada Bupati melalui Camat.

Terakhir, program BLT Dana Desa bisa segera dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya 5 hari kerja per tanggal diterima di Kecamatan.

“Untuk monitoring dan Evaluasi program ini akan dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa, Camat, dan Inspektorat Kabupaten. Kepala desa tetap sebagai penanggung jawab dalam penyalurannya,” tutupnya. (Den)

Memberikan Komentar anda