Beranda Berita Utama Agung Darma ke Ali Abdin: Jangan Sok Tahu

Agung Darma ke Ali Abdin: Jangan Sok Tahu

0

BHARATANEWS.ID|MUNA BARAT โ€“ Wakil Ketua DPRD Muna Barat Agung Darma mengingatkan Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) Sekretariat Daerah (Setda) Muna Barat Ali Abdin untuk tidak bersikap sombong dalam menyikapi masalah pergantian dan pengangkatan perangkat desa.

Agung Darma merasa pernyataan Ali Abdin yang meminta dirinya banyak belajar agar bisa khatam undang-undang dinilai arogan.

Hal ini disampaikan Agung Darma saat dihubungi jurnalis media ini melalui pesan pribadinya, pada Minggu 19 April 2020.

Agung Darma meminta polemik surat edaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat perihal memerintahkan Kepala Desa (Kades) untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Kades tentang pemberhentian perangkat desa, Rabu 15 April 2020 lalu ditaggapi secara tepat dan terukur.

“Jangan ditanggapi seperti pernyataan Kabag Humas Ali Abdin yang sok tahu segalanya. Apalagi numpang tenar dan menjadi pejabat segala urusan,” kata Agung Darma.

Ia menilai Ali Abdin dalam memahami sebuah aturan terlalu kaku.

“Komentarnya seakan ahli hukum tapi saya heran kalau Dia paham aturan seharusnya Peraturan Daerah (Perda) tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sudah dilahirkan sejak Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 tahun 2015,” katanya.

Agung Darma menyebutkan, dalam Permendagri yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, pada pasal 13 sudah sangat jelas berbunyi bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ditetapkan dalam Perda kabupaten atau kota selambat-lambatnya satu tahun setelah peraturan tersebut ditetapkan.

“Tapi sampai hari ini belum juga dibuat. Jadi kalau hanya khatam undang-undang di bibir saja, mending jangan berbicara seolah ahli hukum,” tegasnya.

Agung Darma juga bilang, Ali Abdin sudah khatam aturan sehingga amanat Permendagri untuk membuat Perda tidak dilaksanakan dan malah membuat Peraturan Bupati (Perbup).

“Perlu Kabag Humas ketahui bahwa Perbup Itu mempunyai kekuatan hukum mengikat kalau diperintahkan peraturan yang lebih tinggi. Dalam Permendagri sangat jelas yang diperintahkan itu Perda bukan Perbup,” katanya.

“Saya curiga Ali Abdin tidak tahu perbedaan Perda dan Perbup. Sehingga asal bunyi dan tidak paham hirarki perundang-undangan,” tambahnya lagi.

Agung Darma mengungkapkan, pada awalnya dirinya tidak ingin berkomentar persoalan ini tetapi sejak pelantikan Kades tanggal 14 Februari 2020 lalu, Hingga saat ini Pemkab masih meributkan persoalan perangkat desa. “Maka saya sebagai wakil rakyat ikut berkomentar mengenai kegaduahan yang terjadi sebagai bagian tugas DPRD menjadi agent of control”.

Terakhir, Agung Darma menyarankan kepada Ali Abdin untuk belajar beretika agar bisa jeli melihat bahwa dirinya berkomentar atas nama lembaga DPRD dan bukan secara pribadi.

“Sebaiknya mari kita sama-sama buka Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah agar semua paham tentang hirarki pemerintahan dan tugas tugas yang melekat dimasing-masing jabatan. Mari menjaga marwah pemerintah di daerah yang didalamnya ada DPRD, bukan hanya Pemda yang dijaga,” tandasnya.

Diketahui beberapa waktu lalu Wakil Ketua DPRD Muna Barat ini mengkritisi surat edaran Pemkab Muna Barat perihal memerintahkan Kades untuk mencabut SK Kades tentang pemberhentian perangkat desa yang dinilai akan membuat kegaduhan.

Pernyataan Agung Darma kemudian ditepis oleh Kabag Humas Setda Muna Barat Ali Abdin dalam pemberitaan. Ali Abdin menyoroti pola pikir Agung Darma yang terkesan dangkal dalam memahami sebuah aturan. Selain itu, Agung Darma juga diminta banyak belajar lagi, agar bisa khatam undang-undang. (Den)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here