Beranda Berita Utama Diduga Salahgunakan Wewenang, Oknum Kades di Muna Barat Dilaporkan

Diduga Salahgunakan Wewenang, Oknum Kades di Muna Barat Dilaporkan

0

BHARATANEWS.ID|MUNA BARAT โ€“ Oknum Kepala Desa (Kades) Desa Kangkunawe, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara resmi dilaporkan warganya pada tanggal 10 Januari 2020 lalu ke Dirjen Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) karena diduga telah menyalahgunakan wewenang saat menjadi Kades periode 2013-2019.

Laporan warga tersebut terkait dugaan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Kades, salah satunya pelemahan Badan Permusyaratan Desa (BPD). BPD setempat dianggap jarang dilibatkan dalam kegiatan strategis desa, termasuk proses penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBdes).

Selain itu, menurut keterangan warga Desa Kangkunawe yang enggan dikutip namanya, pembagian bantuan dinilai tidak adil, serta tidak adanya pelayanan di kantor desa seperti pada umumnya.

“BPD jarang dilibatkan dalam setiap pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan pemerintahan termasuk penggunaan dana desa. Untuk berurusan pun mesti kerumah Pak Desa. Nyaris tidak ada pelayanan dikantor desa,” kata masyarakat ini, Sabtu 4 April 2020.

Hal itu juga dibenarkan oleh mantan Ketua BPD Desa Kangkunawe Haerudin. Dirinya mengaku jarang dilibatkan dalam pembahasan RAPBDes untuk dibahas dan disepakati bersama Kades.

“BPD dilibatkan hanya pada saat sudah mau membangun saja, setelah itu tidak ada,” singkat mantan Ketua BPD Desa Kangkunawe.

Serius menanggapi dugaan tersebut, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri juga telah melayangkan surat nomor 141/1651/BPD kepada Bupati Muna Barat La Ode M. Rajiun Tumada pada tanggal 23 Maret 2020.

Surat resmi itu meminta Bupati untuk mengklarifikasi dan menyelesaikan permasalahan yang ada dengan menugaskan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atas dugaan pelanggaran UU No.6 Tahun 2014 tentang desa pasal 29 dan 30 oleh oknum Kades Kangkunawe.

Dikonfirmasi soal balasan surat itu, Kepala Inspektorat Muna Barat, Hainudin mengaku belum mengetahui pasti surat balasan dari Kemendagri tersebut.

“Sampai hari ini suratnya belum ada di meja saya. Tapi nanti saya akan lihat kembali, jika memang ada nanti segera kita tindak lanjuti,” tegasnya.

Hingga berita ini dirilis, oknum Kades yang kini menjabat periode keduanya itu belum dapat dimintai keterangan. (Den)

Memberikan Komentar anda