Beranda Berita Utama Polres Ciamis Polda Jabar Ungkap Kasus Pencurian Mobil dan Sepeda Motor

Polres Ciamis Polda Jabar Ungkap Kasus Pencurian Mobil dan Sepeda Motor

0

BHARATANEWS.ID|CIAMIS _ Selasa siang (24/3/2020), Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra, S.I.K., M.H., didampingi Waka Polres Kompol Ari Setyawan Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si. , Kasat Reskrim AKP Risqi Akbar, S.I.K., Kasubbag Humas AKP HJ. Iis Yeni Idaningsih, S.H. dan KBO Reskrim IPTU Agus Hartadin, S.H. telah melaksanakan kegiatan konferensi pers tentang dua kasus yang berhasil diungkap Polres Ciamis.

Yang pertama adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan roda empat dan kendaraan sepeda motor. Dengan modus operandi para tersangka mengambil kendaraan roda empat dan kendaraan sepeda motor yang terparkir di halaman rumah. Tempat kejadian perkara halaman rumah yang bertempat di Dusun Mandala Rt. 19 Rw. 09 Desa Batukaras Kec. Cijulang Kab. Pangandaran.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan para tersangka yaitu inisial S, umur 47 thn, buruh, alamat Kp. Situsari Rt. 06 Rw. 07 Ds. Situsari Kec. Cisurupan Kab. Garut, Inisial NS, umur 49 thn, buruh, Kp. Dunusmaung Rt. 01 Rw.10 Ds. Sindanggalih Kec. Cisurupan Kab. Garut, inisial DP, umur 37 thn, buruh, Kp. Rawabadak Rt. 01 Rw. 07 Ds. Ramasari Kec. Haurwangi Kab. Cianjur dan inisial Y (DPO), umur 39 thn, alamat Pameungpeuk Kabupaten Garut .

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (Satu) buah kunci leter Y, 2 (Dua) buah mata kunci palsu, 1 (Satu) buah soket kabel pendek, 1 (Satu) unit kendaraan sepeda motor merk honda Vario, warna putih, tanpa Nopol polisi. 1 (Satu) unit kendaraan R4 merk Suzuki ST 150 pick up, warna hitam, tanpa Nopol (sarana kejahatan).

Atas perbuatannya para tersangka melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-3 ke-4 ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kasus selanjutnya adalah tindak pidana pencurian sepeda motor dengan modus operandi para tersangka melakukan pencurian kendaraan sepeda motor yang terparkir didepan halaman rumah dengan menggunakan kunci palsu/astag. Tempat kejadian perkara di Perum Green Parigi Rt. 008 Rw. 005 Ds. Karangjaladri Kec. Parigi Kab. Pangandaran.

Sebagai tersangka, lanjut Kabid Humas Polda Jabar adalah inisial TH, laki-laki, umur 23 thn, buruh, alamat Dsn. Cipangasih Rt. 02 Rw. 04 Ds. Kalapagenep Kab. Tasikmalaya dan inisial Y, laki-laki, umur 32 thn, tani, alamat Kp. Pasirsireum Rt. 02 Rw. 04 Ds. Mandalajaya Kec. Cikalong Kab. Tasikmalaya.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2 (Dua) mata astag, 1 (satu) kunci ring 8,1 leter T, 1 (satu) unit kendaraan R2 jenis Kawasaki KLX, warna hijau, Nopol : Z-2858-U, 1 (satu) unit kendaraan jenis Honda CB 150 R, warna merah, 1 (satu) unit kendaraan jenis Yamaha N-max, warna putih, dan 1 (satu) unit kendaraan jenis Honda Beat All New warna hitam.

“Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-3 ke-4 ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” imbuh Kabid Humas Polda Jabar. (Fito)

Memberikan Komentar anda