Beranda Berita Utama Polsek Cibadak Berhasil Membekuk 4 Pelaku Ganjal ATM

Polsek Cibadak Berhasil Membekuk 4 Pelaku Ganjal ATM

0

BHARATANEWS.ID|LEBAK _ Kepolisian Sektor (Polsek) Cibadak, telah berhasil membekuk 4 pelaku ganjal ATM, yang kedapatan beraksi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Rumbut, Desa Kadu Agung Barat, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

Kapolsek Cibadak Iptu Indik Rusmono mengatakan, pelaku diamankan saat menjalankan aksinya di SPBU tersebut pada Selasa (17/3/2020) sekira pukul 17.00 WIB. Adapun inisial dari keempat pelaku tersebut ialah SE (34), CG (38), TK (41), WW (20).

” Satu pelaku berhasil kami amankan di TKP, dan 3 lainnya sempat kabur namun berhasil kami amankan,”ucap Kapolsek Cibadak.

Indik menjelaskan, jika keempat pelaku tersebut sebelumnya telah dilakukan pemantauan oleh pihak kepolisian. Karena, di lokasi tersebut para pelaku sering melakukan aksi serupa.

” Pelaku memang sudah di intai sejak lama oleh pihak kepolisian Polsek Cibadak, karena di TKP tersebut sering terjadi pencurian modus ganjal ATM,” kata Indik.

Indik menambahkan, para pelaku tersebut bermoduskan mengajal terlebih dahulu mesin ATM menggunakan tujuk gigi pada bagian lubang kartu ATM. Selanjutnya, pelaku yang telah menganjal ATM tersebut menunggu korban disekitaran SPBU.

Tidak lama, korban atas nama Sanah (40) warga Desa Warunggunung, Kecamatan Warunggunung, masuk ke ATM untuk melakukan penarikan tunai. Namun, karena ATM yang terlebih dahulu telah di ganjal para pelaku, kartu ATM milik Sanah tidak dapat masuk. Sanah yang panik, segera langsung keluar ATM meminta pertolongan, namun nahas Sanah justru meminta pertolongan kepada para pelaku yang telah menunggu mangsanya ini.

” Selanjutnya pelaku SE masuk ke mesin ATM untuk membantu korban, yang sebenarnya memiliki niatan untuk menukar kartu ATM korban. Setelah berhasil menukar kartu ATM korban, SE langsung keluar dari mesin ATM tersebut, di susul oleh pelaku TK yang masuk kedalam mesin ATM untuk mengetahui nomor pin dari korban. Namun, sebelum sukses menjalankan aksinya, pihak kepolisian yang telah melakukan pengintaian berhasil mengamankan para pelaku,” jelas Kapolsek.

Akibat perbuatannya, para pelaku ganjal ATM tersebut terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukaman maksimal 5 tahun penjara. (sandi)

Memberikan Komentar anda