Beranda Berita Utama Tambang Pasir Milik PT Hanasa Prima Dihentikan Oleh Dinas ESDM Provinsi Banten

Tambang Pasir Milik PT Hanasa Prima Dihentikan Oleh Dinas ESDM Provinsi Banten

0

BHARATANEWS.ID|LEBAK _ Tambang pasir kuarsa milik PT Hanasa Prima yang berlokasi di Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, ditutup oleh Dinas ESDM Provinsi Banten, Inspektur Tambang serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, penutupan tambang pasir kuarsa tersebut.

Dikarenakan perusahaan telah beberapa kali mengabaikan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup dengan melakukan pembuangan Limbah ke Sungai Cihara.

“Sebelumnya Kegiatan Tambang Pasir Kuarsa tersebut sudah beberapa kali kita ingatkan melalui teguran untuk melakukan Aktivitas Tambang berdasarkan Peruntukan Izin dan harus memperhatikan Lingkungan Hidup, namun, perusahaan tetap saja tidak melaksanakannya, selain itu, berdasarkan dari laporan masyarakat bahwa perusahaan tersebut telah mencemari air atas pembuangan limbahnya, maka dari itu, atas pertimbangan maka kami beserta tim melakukan penutupan,”ucap Dasep Kabid Informasi dan Pengaduan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak. Rabu (18/03/2020)

Sementara Ketua, Ormas BPPKB Banten DPAC Bayah Gusriyan, yang turut hadir dalam kegiatan penutupan sangat mengapresiasi Tindakan tegas Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Instansi yang berwenang dalam hal ini Dinas ESDM Provinsi dan Dinas DLH Kabupaten.

“Kami sangat mendukungan kepada pemerintah dalam upaya Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, sebelumya kami pula sudah melaporkan kajian lingkungan hidup atas aktivitas tambang tersebut melalui surat resmi kepada Dinas ESDM Provinsi, kami mengapresiasi dan mendukung penuh tindakan pemerintah yang kami pandang sudah tepat,”ucap Gusriyan kepada Bharatanews.

Masih menurut Gusriyan, seharusnya tidak sebatas penutupan Aktivitas Tambang Pasir Kuarsa, karena dengan penutupan jelas telah terjadi pelanggaran lingkungan hidup, sebagaimana yang dilakukan oleh pemerintah hari ini dan merujuk pada kajian dan laporan kami tertanggal 16 Januari 2020, yang mana harus pula Perusahaan tambang tersebut melakukan ganti kerugian sebagai bentuk atas sengketa lingkungan hidup berdasarkan UUPLH No. 32 Tahun 2009 Pasal 87, Pemerintah Kabupaten Lebak melalui DLH Lebak dapat pula mengajukan sengketa lingkungan hidup.

“Seharusnya tidak hanya penutupan, Pemerintah Kabupaten Lebak Melalui DLH harus menuntut Pemulihan dengan Proses Sengketa Lingkungan Hidup, landasan hukumnya jelas dalam UPPLH Nomor 32 Tahun 2009, selain itu dengan kewenangannya Dinas ESDM dapat Mencabut IUP/WIUP perusahaan dasarnya juga terang dalam UU Minerba 4/2009,”imbuhnya. (sandi)

Memberikan Komentar anda