Beranda Berita Utama Baru Dilantik, Kades Santigi Terancam 6 Tahun Penjara

Baru Dilantik, Kades Santigi Terancam 6 Tahun Penjara

0

BHARATANEWS.ID|MUNA BARAT _ Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Muna telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Santigi, Kecamatan Tiworo Utara Kabupaten Muna Barat, Herlis sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan surat ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Muna Barat 15 Desember 2019 lalu.

Penetapan Kades yang baru dilantik sejak tanggal 14 Februari 2020 ini sebagai tersangka setelah penyidik melakukan giat gelar perkara belum lama ini.

Herlis sendiri, terancam kurungan enam tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Muh. Ogen Sairi yang dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa penetapan tersangka Kades Santigi ini dilakukan berdasarkan hasil keterangan sejumlah saksi dan bukti petunjuk lainnya.

“Ia mengakui bahwa data yang dimilikinya bertentangan dengan pihak sekolah tempat asalnya. Untuk lebih meyakinkan data itu kita akan lakukan dulu uji Labfor. Kita juga sudah mengantongi semua bukti dan datanya pun lengkap,” ungkap Ogen Sairi kepada wartawan, Jumat 13 Maret 2020.

Akibat perbuatannya , kata Ogen, tersangka telah dijerat pasal 263 KUH Pidana tentang Pemalsuan Surat dalam hal ini telah menggunakan surat Palsu atau Ijazah Palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“Pelaku kita sudah tahan di Polres Muna sedangkan statusnya sudah sebagai tersangka,” pungkas Ogen Sairi.

Untuk diketahui, pada 15 Desember 2019 lalu Herlis diadukan oleh Saparuddin terkait dugaan penggunaan surat ijazah palsu untuk melengkapi berkas administrasi pendaftaran calon kepala desa.

Saparuddin melalui kuasa hukumnya, Abdul Rajab mengungkapkan, dugaan pemalsuan itu mulai tercium dari beberapa informasi masyarakat. Kemudian pihaknya melakukan konfirmasi dan klarifikasi di sekolah asal, yaitu SMA Negeri 1 Konawe Selatan.

“Kepala sekolah juga merasa tertipu. Foto kopi ijazah yang dibawakan oleh Herlis untuk dilegalisir, ternyata tahun lahirnya berbeda dengan yang ada dalam Data Pokok Pendidikan di sekolah. Dalam foto kopi ijazah yang legalisir lahir pada 7 Januari 1992, sedangkan dalam Dapodik 7 Januari 1996, dengan nomor seri ijazah yang sama, yakni DN-20 Ma 000676,” terangnya.

Atas kekeliruan tersebut, kata Abdul Rajab pihak sekolah kemudian membuat surat No : 421.3/178/SMAN 1 KS/2109, tertanggal 26 November 2019, tentang pembatalan atau penarikan ijazah atas nama Herlis, lengkap dengan berita acara penarikan dan data siswa keluar SMA Negeri 1 Konawe Selatan.

“Perbedaan ini yang kemudian kita nilai sebagai upaya pemalsuan dokumen negara,” kuncinya. (Den)

Memberikan Komentar anda