Beranda Berita Utama Kabid Humas Polda Jabar : Polres Bogor Polda Jabar Ungkap Kasus PETI...

Kabid Humas Polda Jabar : Polres Bogor Polda Jabar Ungkap Kasus PETI di Wilayah Sukajaya

0

BHARATANEWS.ID|BOGOR _ Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar kembali mengungkap kasus Penambangan Emas Tanpa Ijin (Peti) yang berlokasi di Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor pada hari Rabu (26/02/2020).

Kegiatan pengungkapan kasus Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) ini berdasarkan hasil kerja keras dan upaya yang masif dilakukan dalam mengantisipasi eksploitasi alam berkelanjutan serta tidak bertanggungjawab yang dapat mengakibatkan bencana alam.

Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga bahwa sejumlah barang bukti berupa peralatan pengolahan emas disita dari 1 (satu) orang tersangka yang merupakan pengusaha Gurandil (penambang emas tanpa ijin).

Tersangka dengan inisial RA telah cukup lama dalam melakukan kegiatan usaha pengolahan emas dari para Gurandil ini, sehingga ditemukan cukup banyak barang bukti dalam kegiatan pengungkapan kasus yang diakukan oleh Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar.

โ€œDari Tersangka dengan inisial RA ini, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan pengolahan emas tanpa ijin berupa 70 (tujuh puluh) alat gelundungan emas, 6 (enam) buah tong besar pengolahan emas, 20 (dua puluh) karung pasir serta tanah yang berisikan kandungan emas, 4 (empat) karung karbon.

Kemudian barang bukti lainnya berupa, 2,5 (dua setengah) botol yang berisikan cairan merkuri, 3 (tiga) buah kompressor, 6 (enam) buah dynamo, 2 (dua) buah poli, 2 (dua) set karet ban, 1 (satu) buah serokan, 1 (satu) buah emas yang masih berbentuk jendil, 1 (satu) buku dan lembar catatan, 1 (satu) buah alat timbangan dan 1 (satu) set alat pahat. Dan nilai omset perbulan sebesar 30 juta rupiah.

“Terhadap tersangka ini diterapkan pasal 161 dan atau pasal 158 Jo. Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dengan denda 10 Miliar Rupiah. Diharapkan dengan adanya kegiatan pengungkapan kasus Penambang Emas Tanpa Ijin ini dapat kembali memberikan dampak yang baik bagi alam agar tidak terjadi bencana,” tutur Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy, S.H.,S.I.K., M.Pict., M.ISS. (Fito)

Memberikan Komentar anda