Beranda Berita Utama Dijatuhi Ancaman Penjara Seumur Hidup, Pengedar Sabu di Muna Tak Berkelik

Dijatuhi Ancaman Penjara Seumur Hidup, Pengedar Sabu di Muna Tak Berkelik

0

BHARATANEWS.ID|MUNA – Wakapolres Muna Kompol Yusuf Mars pimpin press release penangkapan dua terduga pengedar narkotika jenis sabu yang tertangkap di pelabuhan Nusantara Raha Senin (08/04/2019).

FB (40) dan WD (21), tak berkutik saat anggota Satresnarkoba Polres Muna membekuk keduanya dengan barang bukti sabu seberat 92,85 gram.

Kapolres Muna AKBP, Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Wakapolres Muna Kompol Yusuf Mars didampingi Kasat Narkoba AKP, Syarifudin menjelaskan. Penangkapan tersebut, berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman sabu dari kota Kendari melalui kapal.

Barang haram tersebut, diselundupkan dengan cara di masukan dalam saku pakaian, yang dimasukan dalam kardus

“Barang bukti yang berhasil diamankan dalam paketan kiriman dos minuman gelas tersebut, yakni 1 sachet ukuran besar didalamnya berisi 8 sachet kristal bening diduga sabu, 3 sachet ukuran sedang didalamnya berisi masing -masing 10 sachet kristal bening diduga sabu. Setelah kami interogasi dan lalukan pengembangan, lalu kami amankan FB si pemilik barang itu di gerbang masuk dermaga” terang Kompol Yusuf Mars Selasa (09/04/2019).

Lebih lanjut Ia menjelaskan, setelah melakukan penggeledahan badan FB, Polisi juga menemukan 1 buah sendok takar, 1 sachet kristal bening ukuran kecil, 4 buah HP beragam merk, 1 buah ATM dan uang tunai sebesar Rp 3,7 juta.

Sementara di dalam mobil FB, petugas juga berhasil mengamankan satu tersangka lainnya yaitu WD, beserta barang bukti 1 buah timbangan digital, 1 bungkus rokok didalamnya berisi 1 sachet ukuran sedang didalamnya berisi 8 sachet kristal bening diduga sabu.

“Berat bruto barang bukti keseluruhan yang ditemukan pada FB yaitu 92,85 gram. Sementara pada WD yaitu 0,16 gram. Hasil pemeriksaan urine keduanya positif menggunakan sabu” paparnya.

Lanjut Yusuf, kepada tersangka pasal yang disangkakan untuk FB yaitu 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan, WD disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a.

“Dengan ancaman hukuman Minimal lima tahun, dan maksimal seumur hidup serta membayar denda maksimal Rp 10 Milyard” pungkasnya. (Aris)

Memberikan Komentar anda