Beranda Berita Utama Tujuh Pengedar Sabu di Muna, Terancam Lebaran di Penjara

Tujuh Pengedar Sabu di Muna, Terancam Lebaran di Penjara

0

BHARATANEWS.ID | MUNA – Tujuh orang pengedar Sabu terancam merayakan lebaran di balik jeruji penjara setelah ditangkap Satres Narkoba Polres Muna saat hendak melakukan transaksi.

Dari ketujuh tersangka masing-masing ditangkap pada tiga lokasi dan waktu yang berbeda, tiga tersangka yang pertama yaitu Rs, Da dan Iq diamankan di Jalan Kancil Kelurahan Watonea, pada (15/05/2019) dengan barang bukti sabu dan sejumlah uang tunai 2.1 Juta Rupiah.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikutnya yaitu As di Jalan Ir. Juanda Kamis (16/05/2019) dengan barang bukti Sabu seberat 0.51 gram dan sebuah Hp android.

Menyusul keempat tersangka lainnya yang lebih dulu menginap di prodeo Mapolres Muna, kemudian Af, Ju dan Ma, dibekuk Stres Narkoba di Jalan Basuki Rahmat, dengan barang bukti yang diamankan berupa tiga saset narkoba jenis sabu.

Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga menjelaskan, dari ketujuh tersangka, masing-masing dikenakan pasal 112 Ayat 1 Sub Pasal 127 UU 35 Tahun 2019 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Jadi dari ketiga penangkapan tersebut, ini dikatagorikan ada yang sebagian kurir, kemudian juga sebagai pengguna dan juga sebagai bandar, terhadap semua tersangka kami akan lakukan proses penyidikan sampai dengan penahanan” jelas Kapolres Kamis (23/05/2019). (Aris)

Memberikan Komentar anda