BHARATANEWS.ID|BOGOR _ Acara pelantikan kepala dusun Desa Jambu Luwuk, kecamatan ciawi, kabupaten Bogor, di laksanakan di aula kantor Desa. Dalam acara tersebut di hadiri dari unsur BPD, Pengurus RW, LPM, dan unsur tokoh masyarakat. Rabu, (26/02/2020).
Pengangkatan Kepala Dusun atau yang biasa di sebut Kadus berdasarkan hasil penyaringan serta masukan dari masyarakat, serta berdasarkan Undang Undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 48, bahwa Perangkat Desa terdiri dari Sekertaris Desa, Pelaksana Kewilayahan serta Pelaksana Tehnis. Kadus merupakan pelaksana kewilayahan yang diangkat oleh Kepala Desa.
Dan diperkuat dengan aturan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, sebagai mana terjadi peubahan Permendagri 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.
Dimana Kadus mempunyai peran sangat besar dalam membantu Pemerintahan Desa. Salah satu tugas dan fungsi Kadus menyampaikan serta mensosialisasikan apa yang menjadi kebijakan Pemerintahan Desa. Agar tercapainya sinergitas antara Pemerintahan Desa dengan masyarakat dalam mengelola masyarakat Desa, serta meningkatkan sinergitas antara pemerintahan desa dengan masyarakat.

Kepala Desa Jambu Luwuk Mulyana menyampaikan,” Kepala Dusun atau Kadus merupakan kepanjangan tangan dari pemerintahan desa. Pelantikan kadus ini merupakan aspirasi masyarakat. Pemerintahan Desa mengakomodir dari aspirasi masyarakat. Tentu dengan satu harapan bisa bekerja sama dalam melaksanakan tugas dan dapat menyampaikan kebijakan Pemerintahan Desa kepada masyarakat,” pungkasnya.
Masih menurut Mulyana mengatakan, Pemerintah Desa memprioritaskan kepada pelayan masyarakat baik yang bersifat administrasi mau hal lainnya.
Kepala Desa Jambu Luwuk menghimbau kepada masyarakat terkait pengurusan surat – surat tidak di pungut biaya apa pun. Dan semua anggaran yang masuk ke rekening desa akan di buka secara terbuka, dan sesuai dengan apa yang telah diamanahkan oleh undang undang maupun turunannya.
“Saya dalam menentukan program akan melibatkan semua unsur BPD, LPM, RW serta masyarakat termasuk pengawasannya. Masyarakat berhak untuk mengetahui semua tata kelola pemerintahan desa, dan Kewajiban pemerintahan desa untuk memberikan imformasi,” imbuh Kepala Desa Jambu Luwuk. (Bcr/Nurman)






